Sutan Riska Teken Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Dharmasraya

oleh -212 views
oleh
212 views
Sutan Riska dam M. Haris teken MoU, Selasa 7/6-2022. (minfo-dms)

Dharmasraya — Penandatanganan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmaaraya dengan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dilaksanakan di ruang rapat lantai II kantor Bupati Dharmasraya, Selasa, 7/6-2022.

Hadir dipenandatangani itu Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah, Sekda Dharmasraya, Adlisman, Asisten, Kepala OPD terkait dan Kabag dilingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Sutan Riska selaku Bupati Dharmasraya menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Dharmasraya yang telah merencanakan dan memberikan ruang waktunya untuk menjalin kerjasama pada bidang perdata dan tata usaha.

“Sebenarnya rencana ini sudah lama direncanakan namun kendala lain seperti Covid-1, hari ini baru bisa ini dilangsungkan,” ungkap Bupati Dharmasraya sekaligus Ketua Apkasi Indonesia.

Penanda tanganan perjanjian kerjasama atau MoU kata Sutan Riska adalah pentng,  ini sangat perlu dilakukan, agar semua tugas kepemerintahan berjalan baik sesuai dengan rencana bersama demi kemajuan Kabupaten Dharmasraya.

“Singkronisasi semacam ini, saya nilai sangat penting. Baik untuk dijalankan. Saya menilai juga kalau ini telah berjalan nanti, kerjasamanya bisa menambah PAD kita Dharmasraya. Memang tujuan utamanya adalah meningkatkan PAD secara teknis nantinya, dan tentunya OPD terkait yang akan menjalankannya nantinya,”ujar Bupati Dharmasraya dua periode.

Penandatanganan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara ini justru di tengah masyarakat nanti jika terjadi yang berkaitan dengan melanggar hukum ringan tentu ada pertimbangan lain untuk tidak melanjutkan perkaranya. Melainkan melalui musyawarah bersama terlebih dahulu atau duduk berembuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya memgatakan MoU ini diakuinya sangat banyak fungsinya. satu di antaranya yaitu mendukung kinerja Pemkab Dharmasraya, melindungi aset, dan menambah PAD.

“Penandatanganan ini adalah semacam proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan. Sekaligus untuk mempererat tali silaturahim di antara Pemkab dan Kejari dan pada endingnya akan menjadi sinergi yang lebih matang demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,”ujar M Haris. (yan)