Jakarta, —Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Tidak
Tag: 147 jabatan diisi PPPK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.