Padang,— Pengadilan Negeri Pasaman mengabulkan penggabungan tuntutan ganti rugi dengan dakwaan pidana pada kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Hendra Bagindo Ratu. Menuruut
Tag: Gugatan Ganti Rugi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.