Jakarta,— Anggota Badan Legislasi (Baleg) DR RI Guspardi Gaus menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) dalam perkara etik dan perilaku Hakim
Tag: Guspardi Gaus
Boleh Sosialisasi Sebelum Massa Kampanye, Guspardi Gaus: Tapi Bawaslu Harus Awasi!!!
Jakarta,—-Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan tahapan pemilu baru selesai mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI, DPR RI,
REMBUK Nomor Urut Capres, Guspardi Gaus: Usulan Sah-Sah Saja
Jakarta,—Penentuan nomor urut calon presiden dan wakil presiden tidak diundi lagi, tapi dirembukkan. REMBUK nomor urut ini jadi pembicaraan setelah Waketum PKB
DCT Sudah Ditetapkan, Ayo Pemilih Cermati Caleg Sebelum Dicoblos
Jakarta,— Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPD, DPRD Provinsi, kota dan kabupaten. Menyikapi DCT itulah, Anggota
Guspardi Beberkan Komisi II, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Revisi
Jakarta,— Pro kontra terkait putusan MK RI tentang usia Capres dan Cawapres, akhirnya PKPU terkait ini sepakat direvisi. Hal ini Dibeberkan Anggota
Presiden Makan Siang Bareng dengan 3 Capres, Guspardi Gaus: Suasana Menyejukkan dan Meneduhkan Jelang Pesta Demokrasi
Jakarta,— Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menjamu tiga bakal calon Presiden dalam makan Siang di
Heboh Soal 3 Periode, Guspardi: Ah itu Sudah Basi, Gak Perlu Diungkit Lagi
Jakarta,— Presiden san keluarganya pilih jalan sendiri disebut karena usulan tiga periode masa jabatan presiden ditolak oleh PDI Perjuangan. Meski sudah dibantah
Rapat Dimasa Reses, Baleg Setuju Bentuk Panja Revisi UU Pilkada
Padang,— Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengatakan diadakannya rapat Baleg di masa reses. Itu kata Guspardi Gaus dimaksudkan sebagai
Prabowo Capres, Guspardi Gaus: The Bester, Insya Allah Menang!!!
Jakarta,— Politis Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyebut Prabowo Subianto adalah the bester, Insya Allah menang di Pilpres 2024. Guspardi merasa
Eiutsss… Guspardi Blak-blakan, Ternyata ini Loh Alasan Pendaftaran Capres Dipersingkat
Jakarta,— masih menggelantung di otak orang Indonesia, kok KPU mempersingkat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)? Anggota Komisi II
Bahlil Diapresiasi Guspardi Gaus, Begitu Pastikan Rumah Warga Pulau Rempang Kelar
Jakarta,—Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus memberikan apresiasi dan mendukung langkah Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Putusan MK Terbitkan Pro Kontra, Guspardi: Jangan Pak Jokowi jadi Sasaran Tembak Kritik
Jakarta,—Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus berharap nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dijadikan sasaran tembak akibat dari keluarnya putusan Mahkamah
Soal Lahan PSN Acap Konflik, Guspardi Gaus Tekankan Kolaborasi Dua Kementerian
Jakarta,—Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan untuk pencapaian target reforma agraria perlu adanya penguatan sinergitas dan koordinasi (kolaborasi) antara Kementerian
Perdana, Jadi Catatan Sejarah, Sertifikat Tanah Ulayat Diterbitkan Untuk Masyarakat Adat
Limapuluh Kota,— 78 tahun usia republik tercinta, sudah silih berganti regulasi mengatur solah tanah adat atau ulayat adat di Sumatra Barat. Tapi,
Ini Ajakan Guspardi Gaus: Masyarakat Sukseskan pemilu 2024 dan Tolak Money Politik
Pasaman,—Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa kesuksesan pemilu sangat di tentukan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu
HGU IKN 190 Tahun, Guspardi Gaus: Lama Banget
Jakarta,—Rapat Paripurna DPR RI telah resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi
Soal Tapal Batas Muba dan Murantara, Guspardi Gaus : Komisi II DPR Koordinasi dengan Dua Kementerian
Jakarta,— Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa Komisi II DPR RI akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri
Putusan MA Caleg Mantan Koruptor, Guspardi Gaus: KPU Harus Menyikapi Dengan Arif dan Bijaksana
Jakarta,— Mahkamah Agung memutuskan mantan Caleg Koruptor tak bisa menjadi calon anggota legislatif sebelum lima tahun setelah jalani hukuman. Putusan MA ini
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.