Padang, – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI soal masa idah Caleg atau Calon DPD RI mantan menjalani pidana, akhirnya KPU Sumbar
Tag: putusan MA
Putusan MA Soal Caleg Perempuan, Guspardi: Harus Dipatuhi
Jakarta,— Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 . Gugatan tentang pasal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.