Dharmasraya, — Kasus Tipikor Penggelapan Dana Restribusi IMB di DPMPTSP Dharmasraya Sumatera Barat terdakwanya Divonis 2 Tahun Penjara. Pada keputusan Pengadilan Tindak
Tag: Setorkan uang pengganti
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.