Padang Panjang,–Regulasi Walikota Padang Panjang jelas semua pelayanan informasi publik tidak dipungut bayaran. “Tidak dipungut bayaran untuk penggadaan terhadap permohonan informasi publik
Tag: Vistasi KI Sumbar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.