Tak ada Pembatalan Paslon Menang di Pilkada Sijunjung

oleh -333 views
oleh
333 views
Pengecara KPU Sijunjung Sudi gelar jumpa pers pastikan kliennya tak akan mencoret Paslon persib suara terbanyak di Pilkada Sijunjung, Senin 28/12 (foto: dok/iko)

Padang,—KPU Kabupaten Sijunjung bertegas-tegas tidak akan melakukan pembatalan Paslon peraih suara terbanyak di Pilkada Sijunjung.

“Keputusan pleno KPU Sijunjung tettinggi untuk itu KPU Sijunjung bertanggung jawab secara hukum, ” ujar Kuasa Hukum KPU Sijunjung Sudi Prayitno kepada wartawan, Senin 28/12 di Padang.

Pernyatan tegas KPu Sijunjung lewat Sudi siang tadi menjawab tuntutan empat Paslon untuk mendiskualifikasi terhadap pasangan calon (Paslon), Benny Dwifa Yuswir-Iradatillah.

Kuasa Hukum KPU Sijunjung Sudi Prayitno mengatakan berdasarkan Undang Undang pemilihan kepala daerah UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, tidak ada aturan sanksi pembatalan bagi pasangan yang terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK).

“Berdasarkan aturan yang dipakai dalam pemilihan kepala daerah, tidak ditemukan ketentuan sanksi pembatalan bagi pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK,”ujar Sudi Pryitno di kantornya Jl. S.Parman Padang.

Menurutnya, sanksi pembatalan sebagai Paslon seperti diatur dalam Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur, bupati dan walikota sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2020, bahwa sanksi dapat diberikan apabila penyampaian LPPDK telah melampau tenggat waktu 1 hari sesudah masa kampanye berakhir.

Sudi Menambahkan, semua Paslon yang berjumlah 5 pasang di Pilkada Sijunjung telah menyerahkan LPPDK pada waktu 1 hari sesudah masa kampanye berakhir yaitu pada tanggal 6 Desember 2020 sebelum pukul 24.00 WIB. Hal itu masih dalam waktu tenggang yang ditentukan dalam Peraturan KPU.

“Artinya KPU Kabupaten Sijunjung telah melakukan proses penerimaan LPPDK seluruh paslon pada waktunya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan hukum apapun bagi KPU Sijunjung untuk melakukan pembatalan salah satu paslon,”ujar Sudi.(iko)