Padang,— Peradi Padang lagi gelar Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 6 di SMA Dr Abdullah Ahmad PGAI Padang, Jalan Dr Abdullah Ahmad No. 8 Padang Selasa 8/11-2022.
SMA PGAI ini viral belakangan setelah terjadi dugaan penganiayaan atas Kepala Sekolahnya. Pada PGtS di sekolah ini sebanyak 63 orang siswa yang terdiri dari siswa SMA, MTs dan SMP mengikuti kegiatan dengan Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal sebagai pemateri.
Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah PGAI Wendra Efendi, SPDI. Dalam menyampaikan kegembiraannya atas dipilihnya Perguruan PGAI sebagai sekolah ke 6 yang dikunjungi Peradi Cabang Padang dalam kegiatan PGtS.
Pemateri pada PGtS kali ini adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD dan Penasehat DPC Peradi Padang Herman Amir, S.H., MH.
Dr Miko Kamal menekankan pada larangan melakukan kekerasan pada orang lain. Miko mencontohkan, jika ada orang lain yang mencuri milik seseorang, maka korban yang miliknya diambil tersebut tidak boleh melakukan kekerasan (misal memukul) si pencuri tersebut.
“Secara hukum, korban harus melaporkan pencurian miliknya tersebut kepada polisi. Seterusnya, polisi yang bertanggung jawab melakukan proses hukum atas tindak pidana pencurian yang dilaporkan korban tersebut,” ujar Miko Kamal.
Dalam menjelaskan konsep larangan melakukan kekerasan tersebut, Miko memperagakan simulasi peristiwa yang diperankan oleh 2 orang siswi SMA PGAI.
Lebih lanjut Miko Kamal jebolan S2 dan S3 Hukum dari Australia tersebut menyampaikan bahwa jika korban melakukan kekerasan terhadap si pencuri, maka telah terjadi tindak pidana baru yang juga harus diusut sesuai aturan yang berlaku. Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang bisa dijerat dengan Pasal 170 jo. 358 KUHP.
Intinya, kata Miko, dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi mesti diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. Sebab, main hakim sendiri tidak dikenal dalam konsep Negara Hukum (Rechtsstaat).
Herman Amir menyampaikan pentingnya siswa mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku.
Misal, siswa yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi harus senantiasa menggunakan helm saat berkendara di jalan raya. Sanksi hukum bagi pengendara yang tidak menggunakan helm adalah penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
PGtS seri ke 6 juga dihadiri oleh beberapa orang pengurus DPC Peradi Padang diantaranya Sekretaris Mevrizal, Wakil Ketua Sanidjar, Danil Mulia, Yudi, Rezki, Sherin, Riri, Ardian Bima, Susan dan beberapa orang lainnya.(prdpdg)