Tak Bawa Surat Kuasa, Legal Standing Tidak Terpenuhi, Arif : Sebaiknya Sidang Ditunda

oleh -546 views
oleh
546 views
Komsioner Arif Yumsardi, sebut tanpa surat kuasa sidang sengketa informasi publik agenda pemeriksaan awal ditunda saja, Kamis 15/4-2021 di Ruang Sidang KI Sumbarm (foto: dok/grp)

Padang,—Ramadhan tak stop persidangan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar. Kamis 15/4-2021, dua register sengketa informasi publik di sidang awal oleh Majelis Komisioner KI Sumbar.

Sidang perdana hari ini dengan pemohon Syafri Isran, dan termohon Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Agam, tidak berlangsumg lama.

Pasalnya, majelis komisioner sengketa informasi dengan register 02/I/KISB-PS/2021 imendapati staf atau orang yang diutus termohon yakni Kabag Hukum Setkab Agam, Desmawati di sidang sengketa tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai kuasa dari termohon, karena tidak miliki suara kuasa untuk sidang.

“Tidak adanya surat kuasa pihak termohon diketahui beberapa saat setelah saya selaku ketua majelis membuka sidang. Untuk sidang perdana pada sengketa bernomor register, ada empat hal yang perlu diperiksa, yaitu legal standing, kewenangan absolut, kewenangan relatif, persoalan jangka waktu, dan nyatanya kuasa dari termohon tidak dibekali surat kuasa. Itu artinya legal standing dari kuasa termohon tidak bisa diterima,”ujar Noval Wiska.

Karena tidak memiliki kuasa maka Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska  tidak mengizinkan Kabag Hukum Agam duduk di kursi termohon.

“Kuasa tidak ada, maka beliau hanya sebagai pengunjung saja,” ujar Nofal.

Desmawati mengaku surat panggilan sidang sengketa informasi dari KI Sumbar belum diterimanya.

“Bahkan kehadiran saya untuk ikut sidang di KI Sumbar hari itu karena perintah langsung termohon yang menjadi pimpinan saya,” jelas Desmawati

Sedangkan Anggota Majelis sidang, Arif Yumadi menyebutkan tidak ada alasan bagi termohon untuk memberikan surat kuasa kepada orang yang ditunjuknya untuk ikut sidang.

Arif menegaskan, bagaimanapun dalam pemeriksaan awal sidang sengeketa informasi ini, hal yang cukup penting untuk diketahui para pihak adakan soal legal standing.

“Jika tidak memenuhi legal standing, maka sidang sengketa belum dapat dilanjutkan,” jelas Arif.

Dia juga mengaku sedikit kecewa dengan Pemkab Agam, karena tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak membuatkan surat kuasa bagi orang yang ditunjuknya mengikuti sidang sengketa informasi kali ini.

Apalagi, sambung Arif, panggilan sidang juga telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada termohon, yang note-bene surat panggilan melalui WhatsApp itu bisa diprint dan bisa didisposisikan oleh termohon, dan itu dinyatakan sah dalam UU Eletronik.

Sementara Tanti Endang Lestari, meminta utusan dari termohon untuk bisa membawa surat kuasa yang diberikan termohon untuk agenda sidang berikutnya untuk sengketa yang dimohonkan Syafri Isran.(rilis: ppid-kisb-capr/mona)