Tak Mafia Tanah, Akhirnya Kasus Tanah Luas Milik Kaum Maboet Dihentikan

oleh -952 views
oleh
952 views
M Yusuf, MKW Kaum Maboet terima surat penghentian kasus mafia tanahnya dari Polda Sumbar, Sabtu kemarin. (dok/cok)

Padang — Ingatan warga terutama di lahan luas di lima kelurahan pada dua kecamatan masih terpatri, terutama bagi ribuan warga yang mendiami tanah itu.

Bahkan pro kontra penegakan hukum atas klaim Kaum Maboet terus menghiasi pemberitaan media sebelum ini, terakhir Lehar yang diduga memalsukan surat kepemilikan atas tanah itu ditahan..

Waktu itu Almarhum Lehar sebagai mamak kepala waris (MKW) kaum MABOET ditahan bersama 3 orang kemenakannya M. Yusuf, Yasri dan Eko, selama 78 hari.

Karena merasa tertekan secara psiklogis, Lehar sebagai MKW akhirnya sakit, hanya sehari di rumah sakit akhirnya menghembuskan nafas terakhir dan MKW diserahkan pada M. Yusuf.

Tapi hari ini kabar penantian panjang kaum MABOET atas kepastian hukum yang dituduhkan pada mereka tidak terbukti dan pihak penyidik Polda Sumbar menghentikan penyidikannya artinya Kaum Maboet bukan mafia tanah.

Surat pemberitahuan penghentian dan penyidikan dengan nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum, ditujukan pada Kejaksaan Tinggi Sumbar dengan tembusan M. Yusuf CS, diantarkan langsung pihak Reserse Umum Polda Sumbar, Sabtu 11/8-2022 pagi.

Saat surat pemberitahuan penghentian penyidikan diantar penyidik ke-kediaman MKW M. Yusuf, sudah ditunggu pihak keluarga dengan didampingi pengacara dari Kantor hukum GVA Gio Vanni Saputra,SH.

Pada kesempatan tersebut, M. Yusuf melalui pengacaranya mengatakan, sangat berterimakasih pada Kepolisian Daerah Sumbar di bawah komando Kapolda Teddy Minahasa, yang sudah melakukan penilaian hukum dengan objektif, sehingga keluar surat pemberitahuan penghentian penyidikan.

Dia juga mengatakan, kliennya selama ini merasa terzolimi, tertekan baik fisik maupun mental, bahkan ketika dibantar ke rumah sakit harus diborgol, layaknya seorang mafia.

“Selama 78 hari ditahan klien kami memang sangat tertekan, bahkan untuk dirawat saja harus diborgol, pada waktu itu buang air hanya dikasih waktu 2 menit, dapat dibayangkan betapa pedihnya, namun kami bangga serta berterimakasih pada Pak Teddy yang benar-benar lurus dan objektif dalam mengambil tindakan,” tutur Gio menerangkan atas nama kliejnya M Yusuf.

Ditambahkan Gio, dengan keluarnya SP3 tersebut kalau kliennya bukan mafia, dan akan mengambil langkah-langkah berikutnya, setelah melakukan pembicaraan dengan pihak keluarga dan lainnya, terhadap laporan terdahulu, karena secara fisik dan mental sudah merugikan kliennya.

“Dengan keluarnya SP3 ini kami akan mengambil langkah-langkah berikutnya untuk menyikapi apa yang sudah terjadi selama ini,”ujar Gio, yang dianggukkan M. Yusuf dan keluarga.

Keluarnya SP3 juga membuktikan kalau Dasar hukum tanah kaum MABOET Suku Sikumbang bukan mengada-ada, atau memang milik kaum, yakni,

1.Putusan PERDATA No. 90/1931

2. Surat Ukur No. 30/1917 skala 1:5000 (Kadastral)

3. Segel 5 Maret 1982 KAN Koto Tangah

4. Surat Kepala Kantor BPN Kota Padang 27 November 2017 prihal pemblokiran

5. Surat kepala kantor BPN tanggal 24 Juli 2019, prihal penetapan status tanah adat.

Sampai saat ini kata Gio surat atau dasar hukum tersebut belum ada pembatalan, meskipun ada upaya di masa Kapolda sebelum Pak Teddy untuk “mengarahkan” pemalsuan tanda tangan tidak terbukti.

“Ini membuktikan kalau apa yang dituduhkan pada kami tidak terbukti, dan tanah tersebut milik kami dengan semua dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga negara juga lembaga adat, kebenaran pasti akan terungkap dan kami tidak terbukti bersalah,”ujar M. Yusuf dengan suara serak.(cok)