Tak Mau Terjebak Kelola Anggaran, KPU MoU dengan BPKP

oleh -627 views
oleh
627 views
KPU Sumbar MoU soal penatakelolaan keuangan dengan BPKP Perwakilan Sumbar, Senin 9/10 sore kemarin. (foto: romel)
KPU Sumbar MoU soal penatakelolaan keuangan dengan BPKP Perwakilan Sumbar, Senin 9/10 sore kemarin. (foto: romel)

Padang,—Salah mengelola uang negara maka kandang situmbin menanti, sehingganya prinsip kehati-hatian dan transparansi harus selalu dikedepankan.

KPU Sumbar dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang baik melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (Mou) tentang pengelolaan anggaran antara KPU empat Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, Senin (9/10) di aula KPU Sumbar kemarin.

Penandatanganan Mou KPU Kota yang menyelenggarakan Pilkada dengan Kepala BPKP perwakilan Sumbar Danny Amanda dihadiri oleh Ketua KPU Sumbar Amnasmen, anggota KPU Sumbar M.Mufti Syarfie, Nurhaida Yetti, Fikon Dt Sati, Nova Indra dan Sekretaris KPU Sumbar Fiman serta Ketua dan Sekretaris KPU empat Kota yang Pilkada.

Ketua KPU Sumbar mengatakan, dengan telah dilakukan MoU dengan BPKP perwakilan Sumbar berharap kepada KPU Kota yang melaksanakan Pilkada bisa bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

“Prinsip dari MoU ini bagaimana BPKP membantu mengawal proses ketertiban anggaran di KPU kota yang melaksanakan Pilkada, apakah itu dalam hal pembekalan, pelaporan anggaran harus sesuai dengan prinsip keuangan. KPU Provinsi berharap dengan MoU itu,  KPU Kota  merealisasikan anggaran lebih terbuka trasparan sesuai dengan prinsip anggaran dan pengelolaannya agar tidak berpotensi disimpangkan” terang Amnasmen.

Kepala BPKP perwakilan Sumbar Danny Amanda mengatakan pengelolaan anggaran itu dirangkum secara nasional  karena  KPU Pusat bagian dari Kementrian/lembaga yang melakukan kerjasama dengan Badan Pengawas  Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) Pusat terkait pengelolaan anggaran dan  laporan keuangan serta menjadi target dari program BPK untuk Kementrian/Lembaga itu menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ditahun tertentu sekian persen.

“Pertanggung jawaban yang kurang tepat waktu harus dapat diselesaikan periode tertentu. karena yang terjadi selama  ini KPU atau Kementrian/Lembaga lebih mendahulukan pelayanan kegiatan teknis maka terjadilah keterlambatan di pelaporan misalnya dana hibah untuk proses Pilkada dan lainnya” ujar Danny Amanda

Aspek laporan pengelolaan anggaran yang tepat waktu minimal tanggal 5 setiap bulannya memungkinkan dinilai oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pusat untuk menjadi WTP kata Danny Amanda.

Sementara itu Sekretaris KPU Kota Padang Lucky Dharma Yuli Putra mengatakan, tujuan MoU ini kesepahaman secara seragam dari empat Kota yang melakukan Pilkada terkait pengelolaan dan pelaporan anggaran. Dengan telah dilakukan MoU ini kami KPU Kota  akan bekerja dengan transparan terhadap pengelolaan keuangan.(romel)