Tak Ribet… Daftarkan ke BPN, Tanah Ulayat Miliki Kempastian Hukum

oleh -206 views
oleh
206 views
Guspardi Gaus minta BPN sosialisaiakan tanah ulayat dicatatkan saja punya kepastian hukum, Rabu 8/12-2021. (dok)

Jakarta — Punya tanah ulayat takut dicaplok orang lain. Kini ada solusi tak ribet and jangan pake lama yuk daftar ke BPN, tanah ulayat mamak punya kepastian hukum.

Terobosan Kementerian ATR/BPN itu diapresiasi Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, karena mudahkan pencatatan atau pendaftaran bidang tanah bagi tanah ulayat di Sumatera Barat.

Menurut politisi PAN ini, tanah ulayat merupakan tanah milik kaum atau suku dalam kelompok masyarakat adat. Jika di sertifikatkan, timbul kekhawatiran  tanah ulayat mereka akan lebih mudah diperjualbelikan atau digadaikan.

Sehingga para pemangku adat tidak mau tanah ulayatnya di buatkan sertifikat. Terus gimana donk soal kepastian hukumnya

“Sekarang, ada solusi yang ditawarkan Kementrian ATR/ BPN guna mengakomodir status tanah ulayat. Cukup dicatatkan atau didaftarkan saja ke BPN,  tidak dalam bentuk sertifikat sehingga ada kepastian hukum mengenai luas tanah dan di mana tempatnya, serta batas patoknya,”beber Guspardi Gaus, Rabu 8/12-2021.

Legislator asal Sumatera Barat itu menilai, pencatatan atau pendaftaran tanah ulayat sebagai ikhtiar dalam mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Kalau seandainya masyarakat keberatan melakukan sertifikasi di tanah ulayat itu, maka bisa dalam bentuk pendaftaran.

“Tanah ulayat yang kita miliki itu tidak atas nama seseorang, tapi mewakili kelompok adat (komunal ) yang ada di dalamnya,” ujar Guspardi Gaus.

Untuk itu, kata Guspardi Gaus terhadap terobosan ini diharapkan dapat segera disosialisasikan kepada para ninik mamak, pemangku adat, sehingga tanah ulayat memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan begitu, keturunan suku adat di Sumatera Barat dapat mengetahui letak dari tanah yang dimiliki masing-masing suku mereka.

$Selain mendapatkan kepastian hukum, pencatatan bidang tanah dilakukan agar tidak menimbulkan konflik dalam dan di luar sukunya maupun dengan pihak lain,”ujar Guspardi Gaus.(faj)