Talkshow Ustad Felix Dibubarkan, KSHUMI Rilis Pernyataan Sikap

oleh -1,621 views
oleh
1,621 views
Sikap KSHUMI tentang putusan MK , 15/12 (foto: dok)
KSHUMI iilis pernyataan sikap terkait pembubaran talkshow Ust Felix

Jakarta,—Menyikapi pemberitaan media terkait upaya pembubaran pengajian yang dikemas dalam bentuk talkshow dengan tema *“Cinta Mulia, Pantaskan atau Ikhlaskan”* dengan pembicara ustadz Felix Siauw, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) sebut pelanggaran konsitusi.

Hal itu disampaikan Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI,Chandra Purna Irawan, pada Pernyataan Sikap komunitas itu.”

Perlu kami tegaskan Konstitusi telah memberikan jaminan secara langsung dan tegas kepada setiap orang untuk menjalankan hak kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” ujar Chandra didampingi Dewan Nasional Miko Kamal, Senin 1/4

Menurut Chandra setiap kegiatan yang bersifat ilmiah (akademis) dan keagamaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada: Pengajian, Tabligh Akbar, Ceramah Agama, Tausiyah, Khutbah dan lain-lain.

TermasuK kegiatan menyatakan pendapat dimuka umum yang tidak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwajib, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 4 UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum,”ujarnya..

Miko Kamal menambahkan atas dasar Konstitusi pihak berwenang tidak boleh melarang ataupun membubarkan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk apapun.  “Meski pun ada segelintir oknum LSM/Ormas tertentu yang tidak setuju,”ujarnya.

Kata Miko, seyogyanya Aparat Penegak Hukum bertindak memberikan perlindungan dan pengayoman serta memberikan rasa aman dengan memberikan pelayanan terhadap siapa pun warga negara yang menjalankan hak menyampaikan pendapat dimuka umum.

“Bahwa di antara langkah hukum prosedural yang dapat ditempuh adalah tetap melindungi hak warga negara untuk menyuarakan aspirasi, bersamaan dengan itu melakukan upaya memediasi pihak-pihak yang tidak sependapat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Serta pasal 18 ayat 1 dan 2 UU No.9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan kemerdekaan pendapat dimuka umum,”ujar Chandra.

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyatakan, menolak segala bentuk pengekangan hak menyampaikan pendapat dimuka umum, kiminalisasi terhadap ulama, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya.

“Mengingatkan kepada Pemerintah untuk selalu hadir dan terlibat dalam menengahi dan menyelesaikan setiap problema hukum yang ada di masyarakat, berkomitmen menjunjung tinggi konsep negara hukum dan menjauhi seluruh bentuk sikap dan tindakan menyalahgunakan kekuasaan,”ujar.

KSHUMI juga Mlmendorong kepada Pemerintah dan segenap elemen umat dan bangsa untuk terlibat aktif dan membuka diri dalam berbagai dialog kebangsaan dalam rangka menyelesaikan seluruh problematika yang menimpa bangsa dan negara.

“Kami menyerukan kepada para alim ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam,”ujarnya.(relise)