Tambak Udang Menjamur, Nasib Stabilitas Ekologis Terancam ?

oleh -629 views
oleh
629 views
Utami Saraswati, Mahasiswa UNAND (dok)

Oleh: Utami Sarasawati

Mahasiswa. UNAND- Biologi

SAAT INI jumlah tambak udang yang ada di Sumbar telah jauh meningkat pesat, hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Desniarti, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar.

Desniarti menjelaskan di Sumbar terdapat lima daerah yang memiliki usaha tambak udang. Lima daerah tersebut yakni Kabupaten Agam di mana ada 3 orang pelaku usaha dengan total luas lahan tambak 4,5 Ha.

Kemudian di Kota Pariaman ada 1 orang pelaku usaha tambak udang dengan luas lahan tambak 6 Ha. Selain itu, Kota Padang ada 7 orang pelaku usaha tambak udang dengan luas 10 Ha, Kabupaten Pesisir Selatan juga ada kawasan tambak udang vaname dengan luas 12 Ha yang dikelola oleh 2 pengusaha dan daerah yang paling banyak memiliki usaha tambak udang yakni di Kabupaten Padang Pariaman dimana terdapat 29 orang pelaku usaha tambak udang dengan total luas lahan tambak 76 Ha.

Adapun dari semua tambak udang tersebut hanya sebagian kecil yang memiliki izin usaha, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar Siti Aisyah menjelaskan bahwa seluruh tambak udang yang ada di Sumbar dapat dikatakan illegal alias tidak berizin. Hal ini dikarenakan kawasan usaha tambak udang di Sumbar, tidak berada di lahan yang ada sesuai dengan tata ruang.

“Kebanyakan usaha tambak udang di Sumbar ini berada dekat dari pantai. Sementara dalam tata ruang tidak ada izin usaha perikanan di kawasan pantai, yang ada hanya untuk usaha perkebunan. Artinya kini usaha tambak udang illegal,” ucapnya.

Menurutnya, walaupun usaha-usaha tambak udang yang ada tersebut illegal, Pemprov Sumbar pun tidak bisa serta merta meminta pengusaha tambak udang untuk menutup usahanya atau melarang mereka untuk menjalani usaha perikanan di kawasan pantai.

Namun kini Pemprov Sumbar meminta kepada Pemkab dan Pemko untuk segera mengeluarkan aturan terbaru tentang tata ruang yang memperbolehkan usaha perikanan didirikan di kawasan pantai.

Usulan yang diberikan oleh Pemprov Sumbar tersebut kurang bijak, seharusnya tambak udang yang berada di dekat pantai tidak diperbolehkan untuk menjalankan usaha, hal ini dikarenakan wilayah yang berada di dekat pantai atau kawasan sempadan pantai hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan ruang terbuka hijau; pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah bencana pesisir; kegiatan rekreasi, wisata bahari, dan ekowisata; penelitian dan pendidikan; kepentingan adat dan kearifan lokal; pertahanan dan keamanan; perhubungan; atau komunikasi.

Menjamurnya tambak udang di Sumatera barat tidak lepas dari pemberitahuan yang digencarkan oleh Pemerintah Provinsi. Pemberitahuan tersebut mengenai besarnya potensi tambak udang untuk menggerakan perekonomian daerah. Berdasarkan survei tahun 2020, potensi lahan tambak udang di Sumbar mencapai 7.700 Ha yang tersebar pada 7 (tujuh) Kabupaten dan Kota.

Tujuh Kabupaten dan Kota yang berpotensi itu masing-masing Pesisir selatan, Kepulauan Mentawai, Padang, Pariaman, Padang Pariaman, Agam, dan Pasaman Barat. Pasar udang yang menjanjikan serta sudah adanya teknologi untuk meningkatkan produksi mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan komoditas perikanan, dari 7.700 Ha potensi lahan tambak udang namun yang baru dimanfaatkan 135 Ha untuk usaha tambak udang.

Pada tahun 2020 tercatat jumlah produksi udang di sumatera barat 2.063 ton yang seluruhnya didistribusikan untuk kebutuhan lokal, akan tetapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menggenjotkan produktivitas tambak udang khususnya jenis vaname, seiring target peningkatan ekspor 250 persen hingga 2024.

Gubernur Sumbar menjelaskan saat ini produksi tambak udang vaname pada beberapa Kabupaten dan Kota telah mencapai 300 ton per 100 hari, jumlah itu tentu saja masih jauh dari kualitas ekspor. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mendorong agar produksi udang vaname di Sumbar ditingkatkan, hal ini dikarenakan masih besarnya potensi lahan yang tersedia di Sumbar.

Usulan yang disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut disambut baik oleh Gubernur Sumbar, tentunya 300 tambak yang tersebar di beberapa Kabupaten dan Kota saat ini akan bertambah jumlahnya sejalan dengan keinginan Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan jumlah produksi udang agar bisa mencapai pasar ekspor.

Menjamurnya tambak udang di Sumatera Barat akan memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas ekologis, hal ini dikarenakan beberapa usaha tambak udang memanfaatkan sempadan pantai menjadi area tambak. Pemanfaatan sempadan pantai menjadi area tambak udang masih belum jelas perizinannya, tidak ada satu pun dokumen seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) yang memberikan izin pemanfaatan sempadan pantai menjadi kawasan industri.

Jika sempadan pantai dimanfaatkan menjadi area tambak udang yang mana seharusnya dijadikan sebagai kawasan konservasi maka, hal tersebut akan mengganggu stabilitas ekologis seperti hilangnya pohon pelindung (mangrove) untuk mencegah abrasi, pencemaran perairan (muara) oleh limbah, sedimentasi atau pendangkalan muara dan intrusi air laut.

Jika dilihat dari dampaknya terhadap lingkungan, akibat dari menjamurnya tambak udang sangat kompleks, sehingga nasib stabilitas ekologis akan terancam. Misalnya alih fungsi lahan seperti kawasan sempadan pantai yang berupa ekosistem mangrove di Nagari Gasan Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar sekarang berubah menjadi tambak-tambak udang.

Hal ini tentunya memberikan dampak terhadap ekosistem mangrove yang akan menyediakan jasa lingkungan. Jasa lingkungan yang dimaksud adalah (1) penyediaan ikan dan udang , (2) bahan baku, (3) penyimpan karbon dioksida, (4) pelindung pantai dari abrasi, (5) pemurnian air, (6) tempat pemijahan, dan (7) rekreasi berbasis alam.

Menjamurnya tambak udang di kawasan sempadan pantai memberikan dampak dan merusak eksistensi ekosistem mangrove, hal ini akan mengganggu stabilitas ekologis sebagai contoh tidak ada lagi daerah pemijahan sehingga siklus hidup biota akan hilang dan manusia tidak akan lagi memperoleh manfaat. Selain itu dampak dari menurunnya kualitas dan kuantitas ekosistem mangrove yakni akan menyebabkan hilangnya bahkan punahnya flora dan fauna yang ada pada ekosistem tersebut seperti, bakau, nipah, lokan, langkitang dan kepiting bakau.

Hilangnya ekosistem hutan mangrove juga menyebabkan hilangnya fungsi hutang mangrove sebagai pohon-pohon pelindung ketika terjadinya abrasi yang mana di kemudian hari akan berdampak terhadap masyarakat yang hidup disekitar kawasan pesisir pantai.

Menjamurnya tambak udang juga memberikan dampak terhadap perairan yaitu berupa pencemaran perairan yang disebabkan oleh penumpukan bahan organik dari sisa pakan yang tidak mampu dimanfaatkan secara optimal oleh organisme dan limbah organik dalam bentuk hasil metabolisme organisme serta feses (sisa kotoran udang).

Limbah pakan udang yang dibuang ke perairan akan menimbulkan bau yang tidak sedap dan mencemari daerah perairan, mengganggu habitat beberapa hewan yang ada di kawasan tersebut, seperti kepiting bakau, lokan, bangau, dan buaya muara. Selain itu limbah tambak udang yang semakin meningkat akan mengalami proses dekomposisi (penguraian) yang akan menghasilkan nitrit dan amonia.

Penguraian bahan organik tersebut memerlukan oksigen dalam prosesnya, sehingga membuat kadar oksigen di air menjadi tipis dan mengakibatkan ikan dan biota yang ada di perairan tersebut mengalami kematian massal disebabkan kekurangan oksigen.

Limbah tambak udang yang dibuang langsung ke perairan tanpa melalui proses manajemen limbah akan berdampak terhadap lingkungan. Limbah utama tambak udang adalah amonia. Limbah tambak udang yang menumpuk di perairan akan membentuk sedimen atau pendangkalan muara. Amonia dalam konsentrasi tinggi juga dapat menjadi sumber racun bagi organisme perairan dan hal tersebut tentunya akan mengancam stabilitas ekologi. Jika keseimbangan dan kapasitas lingkungan tidak lagi menjadi perhatian maka, bukan tidak mungkin pada suatu masa alam akan lelah memberikan jasa lingkungan.

Beberapa dampak di atas merupakan gambaran yang terjadi dari menjamurnya tambak udang yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan. Adapun keuntungan yang fantastis dari produksi udang di Sumbar tidak sebanding dengan dampak ekologis yang ditimbulkan oleh menjamurnya tambak udang. Dampak menjamurnya tambak udang terhadap lingkungan sangatlah besar dan buruk bagi keberlangsungan hidup organisme. Oleh karena itu sangat perlu bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk bersinergi dalam menangani dampak menjamurnya tambak udang di Sumbar.

Antara pemerintah, lembaga-lembaga terkait, pelaku usaha dan masyarakat harus saling bahu membahu untuk menjalankan usaha tambak udang yang ramah lingkungan, dengan demikian usaha tambak udang tetap dapat menggerakan perekonomian daerah tanpa memberikan dampak yang signifikan terhadap stabilitas ekologis.

Solusi yang dapat diberikan dari permasalahan diatas yakni, (1) tambak udang harus memiliki sempadan pantai dengan lebar minimal 100 m dari garis pantai pasang tertinggi dengan kata lain tidak menggunakan kawasan ekosistem mangrove menjadi area tambak udang sesuai dengan UU no 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang dan UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, (2) semua tambak udang yang akan berdiri harus memiliki dokumen seperti AMDAL, bukti kepemilikan tanah, surat izin usaha (SIUP) dan dokumen izin lainnya sebelum usaha tambak udang didirikan, (3) tambak udang yang sudah berdiri harus menerapkan instalasi pengolah air limbah (IPAL) untuk manajemen limbah agar pencemaran perairan tidak terjadi, (4) tambak udang yang sudah memberikan dampak terhadap lingkungan wajib melakukan reboisasi mangrove agar dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir, (5) diharapkan pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dapat melakukan monitoring dampak tambak udang terhadap lingkungan sehingga usaha tambak tetap berjalan tanpa mengancam stabilitas ekologis.(analisa)