Tangkap Pengedar Sabu Dua Polisi Terluka, Tersangka pun Didoorrr

oleh -247 views
oleh
247 views
Tersangka pengedar dam pemakai sabu diciduk Satres Narkoba Sijunjung, Senin lalu. (dok/eek)

Sijunjung, — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sijunjung ciduk seorang pemuda diduga pengedar sekaligus pemakai narkotika.

Penangkapan dilakukan Senin sore di Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung, Sumzra Barat. Tersangka melakukan perlawanan dua polisi terluka, akhirnya tindakan tegas dan terukur dilakukan dan dooor…

Penangkapan tersangka tegang, pasalnya tersangka melawan dan melukai dua orang petugas, terpaksa petugas lain melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembakam timah panas ke bagian kaki tersangka.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH, S.IK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Efendi SH didampingi Kasi Humas AKP Ajo Nasrul  Sabtu 18/6-2022 membenarkan pihaknya telah mengamankan pemuda, warga Kenagarian Sumpur Kudus Selatan Kecamatan Sumpur Kudus kabupaten Sijunjung berisial “HM”umur 23 tahun.

“Tersangka diduga pengedar dan pemakai narkoba jenjs sabu, tersangka selama ini sudah menjadi target Satres Narkoba Polres Sijunjung dan telah meresahkan masyarakat di daerah tersebut,”ujar Kapolres melalui AKP Efendi SH.

Penangkapan tersangka HM berawal dari informasi masyarakat bahwa di lingkungan mereka tersebut sudah resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Kemudian petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut

Kasat Narkoba menambahkan, petugas yang mendapatkan ciri ciri pelaku pun langsung melakukan undercover buy agar pelaku keluar dari sarangnya.

Namun, ketika petugas akan melakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang terselip di balik celana pelaku dan melukai dua orang petugas. Padahal kata AKP Ajo Nasrul petugas sudah memberikan tembakan peringatan.

“Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku diduga masih dalam keadaan teler akibat mengkonsumsi sabu pada pagi harinya mengeluarkan senjata tajam dibalik pinggangnya dan menyerang petugas dengan membabi buta dan melukai dua orang anggota kita, sehingga dilakukan tindakan terukur dan tegas terhadap pelaku di kaki sebelah kanan setelah diberikan tembakan peringatan dan pelaku akhirnya bisa diamankan, sementara dua orang anggota kita bawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan,”jelas AKP Efendi.

Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku tesebut, petugas berhasil mengamankan satu buah bungkusan timah rokok yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak tiga paket kecil yang disimpan dalam saku celana milik pelaku.

Selain itu, sepeda motor dan HP merk Vivo yang digunakan terduga pelaku juga ikut diamankan petugas. Bahkan, saat dilakukan tes urine di Mapolres Sijunjung terduga pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk senjata tajam yang digunakan terduga pelaku saat melawan petugas. Atas Perbuatan Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 thun,”ujar Kasat Narkoba AKP Efendi (eek)