Tantangan Pendidikan Budaya Lokal, SKB 3 Menteri, dan Covid-19

oleh -388 views
oleh
388 views
Khairul Ikhwan (foto: dok)

Oleh: Khairul Ikhwan

(Anggota Dewan Pendidikan Sumbar)

SUMATERA Barat dulunya adalah daerah tujuan pendidikan dan industri otak. Banyak tokoh nasional yang lahir dari Sumatera Barat. Orang Sumbar juga dikatakan sebagai tokoh-tokoh pemikir. Sebut saja M. Yamin, Bung Hatta, Imam Bonjol dan Hamka. Masih banyak yang lainnya.

Kondisi kemunduran pendidikan Sumatera Barat disinyalir bisa terjadi dengan adanya pandemi covid-19 dimana anak didik lebih banyak dihadapkan pada ‘kebebasan’ di dalam ruangan _(in door)_ bersama budaya yang diperoleh dari informasi di tablet maupun handphone android melalui budaya asing dan yang berpeluang merusak budaya lokal.

Kondisi kemunduran tersebut akan diperburuk lagi dengan adanya kebijakan melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang pihak sekolah menerapkan kebijakan lokal seperti melarang mewajibkan anak didik berpakaian sesuai agamanya.

Sehinga ke depan anak didik di Provinsi Sumatera Barat diduga akan bisa melunturkan akhlaknya dan akan semakin menjauhkan budi pekertinya dari ajaran Agama Islam yang bagi masyarakat Minangkabau sudah dari dulunya dianut dan membudaya, dengan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABSSBK). Dan pada gilirannya, tujuan pendidikan nasional dan propinsi/daerah pun tidak akan terwujud.

Andaikan tujuan pendidikan Propinsi Sumatera Barat merosot maka untuk mengembalikan semua itu, tentu saja tidak semudah membalikan telapak tangan. Rusaknya anak didik, rusaknya generasi didik Sumbar merupakan pekerjaan berat. Membahayakan bagi budaya Minangkabau.

Semua itu, membutuhkan waktu lagi, energi, metode antisipasi lagi, serta bahkan pengorbanan pun semakin besar dibutuhkan untuk memperbaikinya, mengembalikannya kepada kondisi sebelum pandemi covid-19 dan sebelum SKB 3 Menteri yang terlanjur untuk direalisasikan.

Selaku pendidik dan pelaku dunia pendidikan, Penulis mengusulkan agar di masa pandemi covid-19 ini lembaga pendidikan melalui dukungan orang tua agar mengawasi dan mengontrol anak-anaknya menggunakan fasilitas tablet dan Handphone android _(gadget)_ di rumah.

Jika diperlukan Pemerintah Propinsi, Kementerian bekerjasama dengan penyedia layanan internet atau propaider untuk memblokir situs atau web yang membawa budaya minang dengan masuknya budaya asing di Sumatera Barat melalui internet.

Begitu juga dengan SKB 3 Menteri yang hari ini secara tegas ditolak oleh banyak elemen masyarakat Sumatera Barat dan daerah lainnya. Penulis berharap kepada lembaga pendidikan Sumatera Barat untuk tidak langsung menerapkan isi dari kebijakan yang ada dalam SKB 3 Menteri tersebut.

Secara pribadi pun menyuarakan agar ketiga Menteri kembali mencabut kebijakan SKB 3 Menteri tersebut yang akan merugikan masyarakat Minangkabau yang selama otonomi daerah sudah menikmati kebebasan yang dimaksud.

Karena jika efek pandemi covid-19 yang dijalani oleh peserta didik belajar melalui daring secara bebas, ditambah dengan SKB 3 Menteri yang memperlonggar atau melarang penyelenggaraan pendidikan menerapkan nilai agama dan kearifan lokal maka akan berpengaruh negatif terhadap peserta didik dan menggerus nilai-nilai budaya Minangkabau yang sudah luhur itu.

Sehingga tujuan pendidikan nasional menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman tidak akan tercapai. Dan tak kalah pentingnya perlu dibuka ruang untuk bermusyawarah terkait dengan penolakan SKB tiga menteri ini, sehingga muncul kebijakan yang berbasis kebutuhan dan harapan masyarakat.

Seperti dipahami, bahwa pendidikan nasional dilaksanakan sejak Sekolah Dasar hingga jenjang Perguruan Tinggi. Salah satu program yang dijalankan oleh pemerintah dalam mendukung program pendidikan nasional ini adalah wajib belajar 12 tahun, yang mana pendidikan dimulai dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah atas.

Hal ini tentunya dilakukan agar seluruh generasi penerus bangsa dapat menerima dan mengikuti pendidikan yang layak, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional Indonesia. Penting bagi semua orang/warga untuk mengetahui tujuan pendidikan nasional tersebut sebagai proses evaluasi untuk sistem pendidikan nasional di Indonesia.

Apalagi, pendidikan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi kemajuan sebuah bangsa maka pengawasan saat pandemi covid-19 dan pencabutan SKB 3 Menteri perlu dilakukan segera.

Wallahu’alam.

(analisa/rewrite teras utama Padek 18/2)