Tarik Mobil Secara Paksa Dua Debt Collector Ditangkap Polisi

oleh -390 views
oleh
390 views
Mobil.Mobilio ditarik paksa oknum debt collector ditangkap, Kamis 22/1 di Painan. (foto: dok/ri)

Painan,—Dua pria RS (27) dan NA (29) warga Padang, ditangkap Polisi, keduanya diduga menarik secara paksa sebuah mobil merk Honda jenis Mobillio warna putuh BA 16xx GZ di jalan Pincuran Boga Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Kamis 21/1  pukul 03.00 Wib.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.Ik melalui Kapolsek Batang Kapas Iptu Impriadi mengatakan, pelaku RS (27) dan NA oknum debt collector bekerja di salah satu leassing di Kota Padang.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/02/I/2021/ sektor Batang Kapas.

“Penangkapan dua tersangka dilakukan setelah korban D (46) PNS warga Kudo -Kudo Indrapura, Kecamatan Pancung Soal melaprokan penarikan paksa. Kita menindaklanjutinya, diback-up Unit Opsnal Satreskrim Polres Pessel,”ujar Kapolsek, pada media. Jum’at (22/1).

Mendapatkan informasi jika mobil yang dikendarai kedua pelaku menuju arah Painan, tepatnya di jalan Pincuran Boga, di back up Unit Opsnal Satreskrim Polres Pessel, Kapolsek bersama anggota Reskrim Polsek Batang Kapas lakukan pengejaran.

Namun, saat didapatkan mobil dikendarai pelaku sudah diganti plat nomor lain. Karena merasa curiga dengan mobil tersebut, Unit Opsnal dan Polsek Batang Kapas mengikuti mobil pelaku dari belakang.

“Setelah merasa target sudah sesuai laporan dan ciri-ciri mobil seperti laporan korban, kita langsung amankan kedua pelaku di Painan, saat kedua pelaku berhenti,” ujar Kapolsek Batang Kapas.

Untuk mendalami perkara ini, kedua pelaku kita amankan di sel tahanan Polres Pessel guna penyelidikan lebih lanjut beserta barang bukti.

“Sesuai Pasal 368 KUH Pidana, kedua pelaku diduga telah melakukan perampasan berupa 1 unit mobil merk Honda jenis Mobillio,”ujar Iptu Impriadi.(ri)