Tekan Covid-19 RW XI Batang Kabung Terbitkan SE

oleh -552 views
oleh
552 views

Padang,— Surat Edaran (SE) ternyata tak Walikota Padang saja yang bisa. Ketua RW pun di Batang Kabung juga terbitkan SE.

Ketua RW XI Kelurahan Batang Babung Ganting Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, membuat surat edaran (SE) tentang Penanganan Covid-19.

“Ini sesuai saran Mendagri RI dan para ahli epidemologi bahwa penekanan covid-19 harus dilakukan okeh kelompok masyarakat seperti RW, Lurah dan Desa,” ujar warga RW XI, Dedi, Kamis 29/7-2021.

Menurut Dedi pola kekebalan komunal atau herd imunity juga kencang diterapkan pada kelompok masyarakat setingkat RW.

“Herd imunnty juga bisa dilakukana. Seharus hal seperti diterapkan RW XI dilakukan RW/RT dan nagari dan desa di Sumatera Barat,” ujar Dedi.

SE Ketua RW XI.

Dan kelompok setingkat RW atau lurah, nagari maupun desa harus diback-up full oleh Pemda kota dan kabupaten bahkan juga Pemprov.

“Karena kelompok setingkat RW, jorong desa, ini lah yang tahu dan dapat langsung memantau kondisi warga,” ujarnya

Surat Edaran dibuat RW XI ini, ditanda tangani Ketua RW Purwanto SH.MH, yang seharian bertugas sebagai Kapolsek Padang Selatan, tujuannya menumbuhkan gerakan bersama lawan covid-19.

“SE diterbitkan pak RW mendapat dukungan penuh oleh seluruh warga,” ujar Thomas warga RW tersebut juga.

Kebijakan yang diambil Ketua RW XI ini betul mencerminkan kebersamaan kegotong royongan serta kepedulian sesama.

“Semoga kebijakan yang diambil oleh Pak Purwanto dalam bentuk SE diikuti RW-RW serta Nagari lain di Sumatera Barat Karena dirasakan efektif untuk medeteksi serta penangan secara dini covid-19 sehingga apa yang dlakukan ini dapat memberikan kontribusi terhadap penurunan angka pertumbuhan covid-19, *ujar Buyung yang juga Ketua Pemuda Komplek Taman Citra Berlindo.(***)