Tekhnis Kampanye Rapat Umum 2019 Dikordinasikan

oleh -464 views
oleh
464 views
KPU Sumbar gelar Rakor Kampanye dengan stakeholder, Rabu 20/3 di Padang (foto: nov)

Padang,—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, kembali menyelenggarakan rapat kordinasi (Rakor) dengan partai politik dan stakeholder, membahas mekanisme rapat umum dalam kampanye 2019, Rabu 20/3 di salah satu hotel di Kota Padang.

Jumlah peserta yang hadir diperkirakan 100 orang, dengan anggaran dipa KPU. Ketua panitia penyelenggara Agus Catur mengatakan, rapat kordinasi ini dirasa sangat perlu, agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.

Selain rapat umum, KPU juga akan memfasilitasi iklan pada berbagai media masa, disesuaikan dengan anggaran yang ada pada KPU.

“Kita mengadakan rapat kordinasi dengan parpol,stakeholder dan calon DPD, agar bisa menyelenggarakan rapat umum sesuai ketentuan berlaku,”ujar Agus Caur.

Apa yang disampaikan Agus Catur, juga seiring dengan pernyataaan ketua KPU Sumbar Amnasmen, di mana tahapan penyelenggaraan Pemilu termasuk kampanye akbar, harus kita lakukan sesuai ketentuan yang sudah diputuskan KPU-RI.

Diharapakan semua bisa berjalan lebih baik dan tertib, karena diperkirakan jauh lebih semarak.

“Kita berharap jangan ada lagi permasalahan dalan hal ini, termasuk STTP, dan lainnya, sehingga sampai dihari H tidak ada lagi masalah,”ujarnya Amnasmen dalam pembukaan Rakor.

Selain Amnasmen juga hadir Gabril Daulai yang merupakan kordinator Divisi Sosialisasi dan pendidikan Pemilih KPU Sumbar. Dalam penyampaian Gabril pada peserta mengatakan, sesuai PKPU sudah mengatur sistem kampanye.

Gabril juga menegaskan, rapat umum KPU-RI sudah mengeluarkan surat keputusan yang mengatur rapat umum dengan perinsip setara. Untuk itu sudah ditetapkan, termasuk zona serta waktunya.

“Semua Parpol di pusat dan Capres sudah menyepakati jadwal yang sudah disepakati, maka KPU Sumbar dan KPU kabupaten-kota meneruskannya pada parpol didaerah,'”ujar Gabril.

Ditambahkannya, untuk kampanye calon DPD otorita sepenuhnya ada pada KPU Provinsi, tanpa zona. Artinya, calon DPD bebas melakukan kampanye kapan saja dan di mana saja sesuai lokasi yang sudah diputuskan KPU kabupaten/kota.

Untuk melakukan kampanye tingkat nasional dan panitia dari pusat maka STTP dari Mabes, kalau tingkat provonsi Polda dan tingkat kabupaten/kota Polres setempat.

“Ketentuan tersebut akan dibuat diktumnya oleh KPU Sumbar,” tambah Gabril.

Rakor yang berlangsung komukatif dan cair tersebut juga dihadiri Forkompinda tesebut, dimulai pukul 14.00 wib, tanpa ada sanggahan dari semua peserta.(nov)