Telah Diundangkan, Perki 1 Tahun 2019, Segera Sah Berlaku

oleh -1,206 views
oleh
1,206 views
Suasana Bintek Perki Pemilu di Surabaya dilaksanakan KI Pusat, Kamis 28/2 (foto: wag-psip)

Jakarta,—Peraturan Komisi Informasi (Perki) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum (Perki Pemilu) telah diundangkan oleh Kemenkumgan RI dan segera sah berlaku di seluruh Indonesia.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat membidangi Regulasi dan Kebijakan Publik  (Rekanlik) M Syahyan meminta kepada KI seluruh Indonesia menggunakan Perki (Peraturan Komisi Informasi) Nomor I Tahun 2019 tersebut.

“Tidak ada alasan lagi karena secara legal formil dan materil Perki 1 tahun 2019 telah memenuhi persyratan terkait peraturan perUUan,”ujar Syahyan Kamis 28/2 di Jakarta.

Menurut Syahyan, Perki 1 tahun 2019  sudah ditanda tangani oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Ditandatangani hari ini dan dinyatakan telah diundangkan juga Kamis 28 Februari 2019,”ujarnya.

Atas berlakunya Perki ini sebagai pengaturan terkait standar layanan informasi Pemilu dan prosedur penyelesaian sengketa informasi diharapkan komisi informasi se Indonesia mulai menggunakan Perki Pemilu.

“Terutama untuk penyelesaian sengketa informasi menyangkut sengketa informasi pemilu, karena jelang Hari H maupun pasca Pemilu 17 April, diprediksi bnyak permohonan informasi terhadap Pemilu,”ujarnya.

Syahyan menyatakan Perki Pemilu ini sengaja dibuat KI Pusat sebagai solusi dalam penyelesaian sengketa informasi yang dibuat singkat karena pelaksanaan Pemilu dan pemilihan juga berlangsung singkat.

“Bedanya soal waktu permohonan, keberatan informasi dan penyelesaian sengketa informasinya di Komisi Informasi,”ujar Syahyan,

Perki 1 tahun 2019, beda dengan penyelesaian sengketa informasi publik normal, jika pada penyelesaian sengketa di komisi informasi dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari, maka pada penyelesaian sengketa informasi pemilu hanya 14 hari kerja.

“Pasal 45 Perki 1 tahun 2019 tentang Pemilu, di ayat 3 menyebutkan bahwa Sidang Ajudikasi Nonlitigasi paling lama diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak sidang Ajudikasi nonlitigasi pertama digelar majelis komisioner komisi informasi,”ujar Syahyan.

Tak hanya waktu bersengketa singkat, untuk prosedur permohonan informasi ke Badan Publik (BP) Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan baik terhadap KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di pusat maupun di daerah juga waktunya dipangkas dari prosedur layanan informasi publik biasa.

“Pasal 12 ayat 1, PPID Badan Publik penyelenggara Pemilu dab pemilihan, wajib memberikan respon atas permintaan informasi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan, dan pada ayat 2, PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan paling lama 2 (dua) hari kerja,”ujarnya.

Padahal menurut Syahyan jika proses pelayanan informasi biasa oleh PPID yang menggunakan skema permohonan informasi biasa maka membutuhkan waktu 10 plus 7 hari kerja.

Artinya, respon PPDI atas permohonan informasi dari pemohon informasi maksimal 10 hari, jika diperlukan perpanjangan respon atas permintaan informasi tersebut maka butuh waktu 7 hari kerja.

Menurut Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi sah dan segera berlakunya Perki 1 tahun 2019 merupakan karya besar KI Pusat.

Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi

“Karya besar di tahun politik dari KI Pusat, dan hadirnya tidak ujuk-ujuk karena melewati proses pembahasan marathon melibatkan stakeholder terkait termasuk KI se Indonesia, dan berlakunya Perki ini memastikan Perki 1 tahun 2014 tidak berlaku lagi,”ujar Toaik biasa Ketua KI Sumbar ini disapa.

Menurut Toaik, adanya Perki 1 tahun 2019 telah memberikan kepastian hukum kepada publik Indonesia terkait Hak untuk Tahu.

FINAL-OK-PERKI-PEMILU-NO-1-TAHUN-2019

“Sekaligus memberikan garansi hukum tentang Pemilu 2019 berintegritas dan terbuka,”ujar Adrian.(web kipusat.go.id-ichobb)