Padang,--- Menanggapi aksi demo warga Air Bangis yang menolak proyek strategis nasional (PSN) di Kantor Gubernur Sumatera Barat, dan tercatat sebagai demonstrasi terlama di Sumbar yaitu 6 hari.Ending demonstrasi berujung pada pemulangan paksa masyarakat dan ditahannya 17 orang oleh kepolisian, yang terdiri dari tokoh masyarakat demonstrasn Air Bangis, advokat/pendamping masyarakat dan wartawan.
Yefri Heriani selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengatakan bawah, selaku Pengawas Pelayanan Publik, pihaknya perlu menyatakan bahwa,"Pertama, kami Menyayangkan sikap Mahyeldi, Gubernur Sumbar, yang terlihat enggan menemui rakyat sendiri yang datang jauh-jauh dari Air Bangis guna menyampaikan aspirasi,"ujar Yefri Heriani pada tanggaoannya terkait kasus pemulangan 'paksa' demonstran Air Bangis itu, Minggu 6/8-2023.
Seharusnya kata Yefri sebagai pelayan masyarakat, dengan pengamanan yang memadai, Gubernur menemui masyarakatnya itu.Terlepas, apakah Gubernur akan mengabulkan aspirasi masyarakat, namun sebagai kepala daerah sudah seharusnya memperlihatkan sikap yang bijak dengan melayani dan menemui langsung masyarakatnya itu.
Gubernur, hanya tampak sekali secara tak terduga datang ke Masjid Raya Sumbar untuk sholat subuh. Dan justru, memperlihat sikap yang terkesan emosional, saat ditemui masyarakat saat keluar dari masjid di pagi hari."Sikap semacam ini, kami duga telah memancing masyarakat yang membuat mereka terus bertahan. Karena secara langsung, tak dapat bertemu dengan Gubernur. Gubernur justru terlihat tak membesarkan hati rakyat dengan membujuknya untuk pulang ke Air Bangis,"ujar Yefri Heriani.
Yefri menegaskan, kegagalan pemerintah berkomunikasi dengan masyarakat, membuat masyakarat justru dipulangkan secara paksa."Sayang sekali, upaya ini dicederai dengan tangisan masyarakat, dan ditahannya 17 orang masyarakat,"ujarnya.
Ombudsman mempertanyakan penangkapan itu, karena yang ditangkap aktifis dan pendamping hukum warga. Wartawan di video beredar juga diduga diintimidasi oleh aparat berpakaian bebas. Wartawan bekerja itu seharusnya dijamin oleh konstitusi dan meliput peristiwa.Demikian dengan juga advokat dan pendamping masyarakat, yang sejatinya sedang mengerjakan tugasnya sebagai pengacara dan aktivis sipil.Apalagi, menangkap tokoh masyarakat, juga ditahan tidak dalam sedang demo. Justru sedang beristirahat di Masjid. Ombudsman meminta Kapolda memeriksa kembali perilaku dan prosedur aparatnya itu."Jangan sampai, cara-cara polisi justru menyimpang dari tugas tugas mulianya; menegakkan hukum secara adil, melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat,"ujar Yefri.
Adel Wahidi, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi menambahkan bahwa pemerintah seharusnya lebih pandai dan cekatan dalam menangani masalah ini."Ada nada-nada rasis juga dalam masalah ini. Tentu kita tidak ingin masalah ini, jadi masalah konflik horizontal. Pemerintah, bersama aparat harus memberikan jaminan rasa aman untuk mereka tetap bisa berdiam, mendapat akses/layanan ekonomi, pendidikan dan sosial di Air Bangis,"ujarnya..
Ombudsman juga meminta Gubernur untuk memeriksa kembali, apakah benar tanah yang akan dijadikan lokasi PSN telah clean dan clear, seperti yang disebut Gubernur dalam surat pengusulan PSN itu ke Kemenko Maritim dan Investasi.$Ombudsman Sumbar akan melakukan Inisiatif Investigasi guna memeriksa dan berbagai dugaan Maladministrasi dan proses pengusulan PSN di Air Bangis, dan penangan demo di Kantor Gubernur dan pemulangan paksa masyarakat, serta penangkapan advokat, wartawan dan tokoh masyarakat,"ujar Adel. (ril/adr)
Editor : Adrian Tuswandi, SH