Terdakwa Korupsi Rp 62,5 M Divonis 9 Tahun, Hakim Beri Pedoman ke Penyidik Periksa Penerima Aliran Uang

oleh -863 views
oleh
863 views
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang jatuhkan vonis 9 tahun kepada terdakwa korupsi Rp 62,5 miliar, Senin 28/5 (foto: google/haluan.com)

Padang,—Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jatuhkan vonis sembilan tahun kepada Terdakwa korupsi Rp 62,5 miliar, Yusafni Ajo, Senin 28/5 kemarin,

Majelis hakim menyatakan dalam putusannya bahwa seluruh fakta yang terungkap di persidangan mesti jadi pedoman penyidik dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas, termasuk nama-nama yang disebutkan turut serta menikmati uang dugaan korupsi yang jumlahnya puluhan miliar.

Putusan dan pemberian pedoman untuk penyidik itu disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar Senin (28/5).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara sembilan tahun kurungan dan denda Rp1 miliar kepada Yusafni. Jika tak sanggup membayar uang pengganti, maka hukuman kurungan ditambah delapan bulan penjara,” tutur Ketua Majelis Hakim Irwan Munir dalam putusannya.

Perbuatan Yusafni terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tidak hanya itu, Yusafni juga divonis melakukan tindak pidana pencucian uang, sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

“Dalam perkara ini Yusafni memenuhi unsur bersama-sama melakukan tindak pidana. Tindak Pidana Pecucian Uang (TPPU) juga terpenuhi,” kata Irwan.

Majelis yang diketuai Irwan Munir, dengan hakim anggota Emria dan Perry Desmarera meyakini, Yusafni bukanlah pelaku tunggal dalam perkara ini. Yusafni tidak sendiri dalam melaksanakan perbuatan melawan hukum. Upaya penyimpangan uang negara dengan total nilai Rp62,5 miliar dilakukan secara bersama-sama.

Walau meyakini perbuatan korupsi dilakukan secara bersama-sama, namun majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebankan uang pengganti Rp62,5 miliar kepada Yusafni. Uang pengganti tersebut harus dibayar sebulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Apabila tidak dibayar, jaksa berhak menyita barang milik terdakwa untuk dilelang sebagai uang penganti. Kalau masih tidak cukup, maka hukumnya ditambah tiga tahun penjara,”ujar Irwan Munir.(*/kutip haluan.com)