Painan,—Masih ingat aksi operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) oleh Kejari Pesisir Selatan (Pessel) terhadap terduga Pungli okunun ASN inisial N beberapa hari lalu.
Kasus Oknum N yang merupakan seorang kepala seksi di dinas pendidikan terus berlanjut, Kejari melinpahkan kasus ke APIP Pessel.
APIP Dibentuk melalui Permen PAN No PER /05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah,
APIP mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan , terdiri dari tingkatan daerah, salah satunya adalah Ispektorat Pemerintah Kabupaten/ kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/ walikota.
N” sebelumnya diamankan bersama barang bukti 10 buah amplop yang berisikan uang Rp. 3.300.00- didalam mobil ” N” , di daerah Lunang.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, M. Miftah Winata, SH, Rabu 6/6 tadi, sampai kini ” N” masih jalani penyelidikan di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sebagai Saksi. Dan, penanganan perkara penyidikan akan diserahkan ke pihak APIP.
“Secara otomatis penyidik perkara menjadi kewenangan penyidik APIP, “ujar Kasi Intel .
Di jelaskanya, hingga sampai saat ini statusnya ” N” masih saksi , maka tidak dilakukan penahanan, selain itu dalam pemeriksaan saksi ” N ” cukup kooperatif.
“Dan, setelah berkas perkara penyidikan ini diserahkan ke pihak Penyidik APIP , maka tidak ada lagi penyidikan perkara menjadi kewenangan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,”ujarnya. (gi)