Terkait Konversi Bank Nagari ke Syariah, Hidayat Pertanyakan Jaminan Deposan Besar

oleh -391 views
oleh
391 views
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, dan Anggota Komisi III Bidang Keuangan, Hidayat SS, (foto;doc/facebook @Hidayat)

PADANG— Tekad Gubernur Sumatera Barat untuk menyegerakan proses konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah sehingga harus turun langsung menemui  beberapa deposan di Jakarta untuk mendapatkan dukungan patut diacungi jempol sekaligus mengundang pertanyaan.

Apakah Gubernur tidak percaya dengan hasil kerja Direksi yang telah melakukan konfirmasi kepada para deposan atas rencana konvensional  ke syariah atau efektifkah upaya tersebut hingga bagaimana kapasitas pengurus MES Sumbar yang selalu diikutsertakan Gubernur?

Menurut Hidayat, Anggota Komisi III DPRD Sumbar yang membidangi keuangan dan perbankan, upaya Saudara Gubernur Mahyeldi patut diacungi jempol, karena hal itu menandakan bahwa di pikiran Gubernur, konversi Bank Nagari menjadi Syariah adalah harga mati yang mutlak dilaksanakan sehingga harus menemui langsung beberapa deposan yang memiliki dana besar di Bank Nagari untuk mendapatkan dukungan, setidaknya, bisa dimkanai bahwa  bila nanti menjadi Bank Nagari Syariah, deposan yang ditemui tersebut tetap menempatkan dananya di Bank Nagari.

Sebagaimana disampaikan Pj Sekdarop, Benny Warlis di beberapa media menyebutkan hasil pertemuan dengan deposan tersebut, “Ada lima deposan yang dikunjungi Gubernur di Jakarta. Semua menyatakan dukungan sepenuhnya kepada Bank Nagari Syariah, termasuk dukungan dari Direktur BSI,” kata Benny Warlis dikutip Singgalang, Senin 21 Juni.

Pertanyaannya kata Hidayat,  karena ini soal penempatan dana yang tidak sedikit, lantas apa jaminannya bahwa deposan tetap menempatkan dananya ketika Bank Nagari benar benar berubah jadi Syariah nantinya, “Tentu, di mana mana, ketika seorang Gubernur yang datang maka responnya akan baik baik saja, termasuk pernyataan mendukung. Namun, menurut saya jaminannya belum bisa dipegang, kecuali ada bukti di atas kertas berdasarkan keputusan resmi lembaga,” kira Hidayat.

Walau demikian, upaya jemput bola ini tentu kita apresiasi sebagai wujud keseriusan Gubernur untuk mensyariahkan Bank Nagari sehingga Gubernur bisa langsung mendengar dari deposan tersebut, ucap Hidayat sembari juga mempertanyakan bagaimana perkembangan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang dicanangkan Mahyeldi saat menjabat Walikota Padang sebelumnya.

“Termasuk juga dengan program pembentukan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil (KJKS BMT) di 104 Kelurahan di Kota Padang dimana sumber dana pembiayannya berasal dari APBD sesuai Perwako nomor 13 Tahun 2014. Apakah program ini berhasil?” kata Hidayat bertanya.

Namun yang menarik dicermati di sisi lainnya tukas Hidayat, yakni keberadaan orang orang yang selalu diajak saudara Gubernur. Seperti dilansir pemberitaan, selalu dihadiri pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Sumbar. “Ada yang namanya Mulyadi Muslim, yang berdasarkan catatan saya, bahwa yang bersangkutan termasuk juga salah seorang calon Wakil Walikota Padang yang diajukan PKS. Tapi, sudahlah, yang jadi pertanyaan saya keberadaan pengurus MES yang selalu diikutsertakan tersebut kapasitasnya sebagai apa, kenapa tidak dari MUI atau dari perguruan tinggi misalnya,” tanya Hidayat.

Keheranan Hidayat kian menjadi ketika di beberapa baliho besar di kota Padang dan tempat lain, ada baliho poto Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Erick Tohir selaku ketua MES Sumbar dan Nasional menyatakan dukungan perubahan Bank Nagari ke Syariah.

Pertanyaannya lagi, siapa yang membiayai sejumlah baliho tersebut, “Saya rasa biaya dan sewa pemasangan sejumlah baliho besar besar itu tidaklah sedikit, lantas siapa yang membiayainya. Saya rasa, Ketua MES Sumbar harus menyampaikan ke publik bahwa baliho dibiayai oleh MES. Namun sejauh ini tidak ada penjelasan Mahyeldi sehingga bisa saja menimbulkan kecurigaan bahwa biayanya bersumber dari institusi lain,” duga Hidayat.

Lagi pula kata Hidayat, sejauh yang diketahuinya bahwa Masyarakat Ekonomi Syariah merupakan perkumpulan atau organisasi nirlaba yang bertujuan mengembangkan dan membumikan sistem ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi yang berkeadilan berdasarkan prinsip prinsip syariah.

“Artinya, MES bukanlah organisasi pemerintah, dan bukan pula organisasi politik atau bukan merupakan bagian atau afiliasi pada organisasi politik tertentu,” tukasnya.

Saya rasa tujuan strategis MES itu antara lain adalah berkonstribusi dalam pemberdayaan umat melalui pengembangan Bank Wakaf Mikro dengan platform LKM Syariah berbasis pesantren dan klaster UKM dengan peningkatan sinergi antara LKM Syariah, perbankan syariah dan Bank Wakaf Mikro. Kemudian, melakukan pengembangan sumber daya insani melalui peningkatan kompetensi untuk tercapainya SDM yang memiliki pengetahuan dan pemahaman ekonomi syariah melalui kegiatan seminar, simposium. workshop, pelatihan, sosialisasi dan pengembangan kurikulum

Peran MES lainya dalam pengembangan ekonomi syariah melalui sumbangsih pemikiran kepada pemangku kepentingan ekonomi syariah.

“Saya rasa MES sebagai organisasi terdepan dalam mewujudkan arus baru ekonomi syariah di Indonesia ini mesti kita dukung secara bersama. Namun, seyogyanya pengurus MES jangan sampai ikut terlibat jauh juga dalam proses wacana konversi Bank Nagari ini karena sudah jelas sistem dan mekanismenya sesuai peraturan perundangan undangan termasuk aturan OJK nya,” harap Hidayat.

Rasanya harap Hidayat, pengelolaan dan pemanfaatan zakat saja bila diurus lebih baik, lebih terbuka maka potensinya sangat luar biasa, termasuk dalam rangka pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi umat.

Ditanya soal mekanisme konversi Bank Nagari ke Syariah. Menurut Hidayat salah satunya mesti mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.

“Sesuai Pasal 14, menyebutkan bahwa syarat permohonan izin perubahan kegiatan ke syariah diantaranya disertai misi, visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah, rancangan perubahan anggaran dasar, nama calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Kemudian juga dilengkapi dengan dokumen rencana bisnis, studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, termasuk rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah terkait adanya kredit yang bermasalah,” jelasnya.

Peraturan Daerah Provinsi yang menjadi dasar hukum kelahiran Bank Nagari tentu akan mengalami perubahan juga dari jenis usaha konvensional dan sistem syariah. “Terkait perubahan Perda ini, prosesnya akan ada pembahasan antara Pemrov dan DPRD Sumbar nantinya,” katanya

Tapi perlu juga diingat tukasnya,  “Saya kira, karena modal Bank Nagari juga berasal dari Pemkab dan Pemko Se-Sumbar, tentu mesti ada juga persetujuan DPRD Kabupaten Kota untuk merubah Perda Penyertaan Modalnya ke Bank Nagari, di mana di awal disetujui bersama Kepala Daerah bahwa penempatan dana APBD di Bank Nagari yang beroperasi dengan sistem konvensional,” ulasnya.

Pertanyaannya, bila teman teman DPRD kabupaten kota belum begitu memahami secara lengkap apakah strategis tidaknya penyertaan modal mereka di Bank Nagari Syariah nanti, saya rasa Kepala Daerah juga tidak bisa secara sepihak membuat Perda perubahan tersebut. Tapi itu tergantung dinamika di Kabupaten Kota masing masing,” tukas Hidayat.