Termohon Tiga BUMN Tidak Hadir, Sidang Sengketa Informasi KI di Skor

oleh -229 views
oleh
229 views
Ketua Majelis Sidang Sengketa Informasi Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi, SH. ((doc/grp)

Padang– Sidang sengketa informasi yang di gelar Komisi Informasi Sumbar dengan termohon tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hadir dalam persidangan, Selasa (7/9).

Tiga BUMN cabang Sumbar yang tidak hadir tersebut yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Padang dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Padang, serta PT Pegadaian (Persero) Area Padang.

Dalam sidang sengketa tersebut, hadir sebagai pemohon yakni Yayasan Leon Agusta Indonesia.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis KI Sumbar, Adrian Tuswandi didampingi dua anggotanya masing-masing Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari mempertanyakan alasan ketidakhadiran pihak termohon dari tiga BUMN tersebut.

Ketua majelis Adrian Tuswandi meminta mereka untuk hadir pada agenda sidang selanjutnya, dan meminta panitera sidang sengketa informasi mengirimkan surat panggilan kepada para pihak termohon untuk sidang berikutnya.

“Jika pada sidang sengketa berikutnya para pihak termohon juga tidak hadir, maka majelis tetap melanjutkan sidang sengketa itu sesuai ketentuan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Adrian Tuswandi.

Sementara itu, anggota majelis sidang sengketa informasi, Tanti Endang Lestari menanyakan kepada Yulia Agusta selaku pemohon, apakah pihak termohon yang disengketakan Yulia itu memberikan konfirmasi ketidakhadiran mereka pada sidang sengketa informasi hari ini.

“Adakah dari para pihak termohon itu mengkonfirmasikan kepada saudara atas ketidakhadiran mereka dalam sidang hari ini (Selasa, red), setidaknya mengirim surat mereka atas ketidakhadiran para termohon itu?,” tanya Tanti.

Hal ini dijawab Yulia Agusta tidak ada konfirmasi sama sekali dari para termohon kepada dirinya, bahkan termasuk surat.

“Artinya, pemberitahuan secara formal dari para pihak termohon atas ketidakhadiran mereka dalam sidang sengketa informasi hari ini tidak ada. Mestinya sebagai badan usaha yang formal mereka harus memberitahu saya alasan tidak hadirnya mereka dalam sidang kali ini,” jawab Yulia Agusta.

Mendapati jawaban dari pemohon itu, ketua majelis sidang sengketa Adrian Tuswandi lalu mengskor sidang dan akan dilanjutkan sidang ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang ada dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.(ms/fjkip./kisb)