Tersangka Akun FB Bodong, Eri Syofiar Minta Maaf, Mengaku Diperintah Bupati

oleh -2,968 views
oleh
2,968 views
Inilah lembar pertama dari empat lembar surat Eri ke Ir H Mulyadi disampaikn istri dan anaknya Selasa 30/6. (foto: scrn)

Bukittinggi,—Kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPR-RI Ir. H. Mulyadi makin terkuak lebar dan memasuki babak baru.

Satu dari beberapa tersangka yang di tahan penyidik Polda Sumbar yaitu Kabag Umum Pemkab Agam Eri Syofiar (ES) membuat pernyataan dengan gamblang di empat lembar kertas bermatrey.

Di pernyataan tertulisnya itu Tersanga Eri mengaku bahwa yang memerintahkan dirinya melakukan adalah Bupati Agam Indra Catri atas persetujuan Sekda Agam Martias Wanto.

“Saya mohon maaf kepada Pak Mulyadi. Saya tidak ada kepentingan terhadap postingan itu. Saya menjalankan perintah atasan yaitu Bupati Indra Catri dan terlebih dahulu postingan melalui akun palsu Maryanto mendapat persetujuan dari Martias Wanto sebagai Sekda Agam,” ujr Eri Syofyar dalam Surat Pernyataan bermateray dan Surat Permohonan Maaf pribadinya kepada Ir. H. Mulyadi.

Kedua surat, itu ditanda tangani yaitu Eri Syofyar, diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya Adi Rahman, bersama isteri dan anak kandung Eri Syofyar.

Surat diterima oleh Lasmawan di Rumah Aspirasi Mulyadi, Jalan Soekarno Hatta, Manggis Ganting, Bukittinggi, Selasa 30/6.

”Selasa kemarin keluarnya ngantarkan dua pucuk surat,”ujar Lasmawan.

Eri Syofyar pada surat itu mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana atas laporan polisi No:LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.

“Saya hanya menjalankan perintah dari atasan supaya nama baik Ir. H. Mulyadi tercemar dan citranya buruk menghadapi Pilkada Gubernur yang akan datang,”ujar Eri Syofyar merinci kronologis postingan melalui akun palsu Maryanto.

Eri Syofyar ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan postingan foto-foto Ir. H. Mulyadi dan kata kata mengandung ujaran kebencian di dalam akun Facebook atas nama Maryanto, yang diduga telah mencemarkan nama baik dan kehormatan anggota DPR RI asal Sumbar tersebut.

Lebih lanjut Eri menyampaikan, seluruh postingan yang dilakukannya tersebut terjadi bukan atas kemauan dirinya pribadi, melainkan atas perintah atasannya sbelum postingan itu disebarluaskan, hal tersebut terlebih dahulu juga sudah mendapat persetujuan dari Sekda Agam merupakan atasan tersangka.

“Bahwa tidak ada sedikitpun kepentingan saya terhadap postingan tersebut, melainkan hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh atasan saya dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Tujuannya agar masyarakat Sumatera Barat membenci Ir.H Mulyadi, sehingga elektabilitas Mulyadi yang juga sebagai bakal calon Gubernur Sumatera Barat itu turun,” tulis Eri Syofyar di permyatannya.

Harapan Eri Syofyar atas dua surat disampaikan istri dan anak ke Mulyadi kasus yang menjeratnya ini dapat terbuka lebar dan Ir. H. Mulyadi dapat memberi maaf.

“Saya memohon maaf kepada Pak Ir. H. Mulyadi supaya dapat memaklumi posisi saya sebagai anak buah, sehingga dengan terang benderang ini bisa membantu saya dalam menghadapi proses hukum ini,”ujar Eri Syofyar.(nv)