Tersangka Cabul dan Bawa Lari Anak di Bawah Umur Disikat Satreskrim

oleh -268 views
oleh
268 views
Tersangka MA diciduk Satreskrim Polres Dharmasraya saat turun dari bus di Sungai Rumbai. (eek)

Dhamarsraya, —Seorang diduga melalukan tindakan kriminal perbuatan cabul dan diduga melarikan perempuan di bawah umur ditangkap Anggota Satreskim Polres Dharmasraya.Jumat 20/1/2022.

Penangkapan oleh polisis sedikit dramatis katrna tersangka dibekuk petigas saat turun dari bus  di Jorong Sungai Rumbai Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo yang di dampingi Kasubsi Penmas Ipda Marbawi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut kepada wartawan di ruangan Satreskim Lolres Dharmasraya.

“Anggota Satreskim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda berinisal MA umur 22 tahun, pemuda itu kita amankan saat turun dari bus di daerah di Jorong Sungai Rumbai,”ujar Iptu Dwi Angga Prasetyo.

MA ini kata Iptu Dwi Angga diduga mlakukan perbuatan cabul dan melarikan perempuan di bawah umur. Kronologisnya perbuatan cabul dan/atau melarikan perempuan yang belum dewasa terhadap anak di bawha umur, terjadi pada Kamis tanggal 14 Juli 2022, sekira 22.00 Wib”ujar Iptu Dwi Angga,

Menurut Kasat Reskrim, anak korban dibawa pergi tanpa seizin orang tua, oleh tersangka dari jorong Tanjung Paku Alam Kenagarian Koto Ranah Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya menuju Desa Cilengkrang Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dan selama berada di tempat tersebut anak korban disetubuhi oleh pelaku secara berulang-ulang kali sehinga anak korban pada saat ini dalam keadaan hamil 4 bulan yang mana perbuatan tersebut diduga di lakukan oleh MA,”ujar Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Atas kejadian itu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dharmasraya guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan MA, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76 D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun Jo Pasal 332 KUHPidana dengan pidana penjara tujuh tahun.”ujar Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo (eek)