Tersangka Korupsi Ditahan, Kejari Payakumbuh Belum Sebut Kronologi Aliran Dana

oleh -705 views
oleh
705 views
Kejari Payakumbub masih simpan kronologi aliran dana dugaan korupsi Kadiskes Payakumbuh. (dok)

Payakumbuh,— Kejaksaan Negeri Payakumbuh (Kejari) menggeledah Dinas Kesehatan, RSUD Adnand WD Payakumbuh, PDAM dan salah satu Bank di Payakumbuh, pada 15 November 2021 lalu.

Akhirnya berbuntut kepada penetapan tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Payakumbuh Bakhrizal.

Setelah itu Kejari Payakumbuh melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh pada 11 Maret 2022.

www.tribunsumbar.com berusaha mewawancarai pihak Kejari Payakumbuh terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi serta kronologi aliran dana dugaan korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono melalui Kasi pidsus menyebutkan terkait kronologi aliran dana dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh belum bisa diungkap.

“Terkait dengan kronologi aliran dana korupsi Covid-19 Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan, mohon maaf saya tidak bisa,” kata Kasi Pidsus Saut Benhard Damanik via WhatsApp nya, Minggu 13/3-2022.

Saat ini, tersangka kasus Korupsi APD Covid-19 sudah dilakukan penahanan pada 11 Maret 2022 lalu yang di titipkan di lapas kelas II B Payakumbuh selama 20 hari terhitung dari awal penahanan. (han)