Tersangka Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres

oleh -300 views
oleh
300 views
Tersangka Narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sabtu 19/11-2022 dinihari. (eek)

Dharmasraya, — Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sabtu 19/11-2022 dini hari seorang lelaki ewasa terangka narkoba jenis shabu diamankan.

Tersangka diamankan di daerah Jorong Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat,

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba nya, Iptu Rosmadi didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi di Markas Polres Dharmasraya mengatakan penangkapan zidak lepas dari kolaborasi masyaeakat dengan kepolisian tentang adanya transaksi narkoba di daerahnya.

“Adanya informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyidikan, ternyata memang benar tersangka berinisial AYK umur 41 tahun alamat Jorong Koto Besar Kenagarian Koto Besar. Ditangkap dan amankan barang bukti satu paket kecil dibungkus dengan plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan Satu jenis sabu,”ujar Iptu Rosmadi Sabtu siang tadi.

Selain itu juga diamanka satu buah plastik bening berisikan 12 (dua belas) paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika enis sabu.dan satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ.

Kemudian kata Iptu Rosmadi tersangka dan bersama barang bukti diamankan di Rungaan Satresnarkoba Polres Dharmasraya untuk penyilidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka ini di jerat pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamana hukuman di atas lima tahun” ujar Iptu Rosmadi (eek)