Tersangka Tipikor Ditahan Kejari Pasbar

oleh -781 views
oleh
781 views
Satu tersangka digaan Tipikor terkait SPJ Fiktif ditahan Kejari Pasbar, Selasa 9/11-2021. (dok/jonhar)

Pasaman Barat,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka  dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)?

Sebelumnya diberitakan, Kejari Pasbar telah menetapkan lima tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap tiga dari lima orang tersangka dalam kasus yang sama.

Namun kedua tersangka yang belum ditahan saat itu sedang dalam kondisi sakit berdasarkan pemeriksaan dokter, semantara yang satu lagi sedang berada di Riau, sehingga penahanan kedua tersangka tersebut saat itu di tangguhkan.

“Hari ini satu orang tersangka atas inisial AT  dilakukan penahanan, sementara yang satu lagi atas Inisial IS belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit, namun setelah sehat segera mungkin dilakukan penahanan”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto Selasa 9/11-2021.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka terkait pembayaran belanja SPJ Fiktif pada tahun 2019.

Diduga kata Kajari Pasbar, mereka melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun anggran 2019 yang terserap sebesar 27.165.361.405 dari total anggaran sebesar 32.015.823.405
Dari kasus tersebut.

“Kerugian negara ditaksir sebesar Rp.650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 99 sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”ujar Elianto

Secara terpisah, Penasehat Hukum Tersangka AT Abdul Hamid Nasution, S.H menyampaikan, Saat ini kliennya diititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat,

“Klien saya sangat koperatif,  sejak pukul 14: 00 Wib  sampai pukul 18 :00 Wib tadi klien saya menjalani pemeriksaan dan kedepannya tetap akan ada pemeriksaan lanjutan di Kejari Pasaman Barat, kemudian terkait pembelaan kita lihat saja kedepannya” ujar Penasehat Hukum Tersangka Abdul Hamid Nasution, S.H (jonhar)