Terungkap Dalang Kaburnya Enam Tersangka Ilegal Fishing di Natuna

oleh -727 views
oleh
727 views
Terungkap dalang kaburnya terdakwa enam WNA, Kapolres, Kajari Natuna dan Danlanal Ranai serta Ketua DPRD Natuna gelar jumpa pers bersama, Rabu 20/6 di Mapolres Natuna (foto:.mam)

Natuna,—Kaburnya enam tahanan warga negara asing (WNA-Vietnam, red) terdakwa kasus Illegal Fishing  15/06 lalu, memunculkan berbagai dugaan.

Tapi tak menunggu lama, dugaan dan tanda tanya kaburnya enam tahanan itu akhirnya terungkap, lewat penyelidikan intensif dan cepat, akhirnya dalang dibalik kaburnya tahanan warga asing itu terungkap.

“Dalang dua orang, berinisial MS dan ES warga Ranai. Sebelumnya, ES berpura-pura kehilangan pompong sehari pasca peristiwa kaburnya enam orang itu,”ujar AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, saat konfrensi pers di Mapolres, Rabu 20/6.

Kata Kapolres, dengan membuat laporan kehilangan ke pihak kepolisianlah drama tersebut akhirnya terbongkar,

“Setelah MS ditangkap dan memberikan kesaksian kepada tim penyidik Polres Natuna, bahwasannya ES telah menjual pompongnya kepada enam tahanan illegal fishing yang kabur, sebesar Rp 4 juta,”ujar  Nugroho Dwi di Ruang Rapat Satintelkam Polres Natuna kemarin.

Menurut Nugroho Dwi dua orang warga Ranai yang membantu kaburnya enam tahanan tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Natuna beserta barang bukti berupa dua unit hand phone, uang tunai Rp. 1,6 juta dan Rp. 250.000, serta satu unit sepeda motor.

“Berkat niat baik dan usaha yang tulus dari Polres Natuna, Kejari Natuna, dan dibantu Lanal Ranai, berhasil mengungkap kaburnya terdakwa illegal fishing,”ujae Kapolres.

Menurut Nugroho Dwi, tersangka MS, beperan sebagai pembeli pompong termasuk menyediakan bahan bakar dan perlengkapan lainnya untuk sarana kaburnya para tahanan pelaku illegal fishing tersebut, termasuk mengantar para tahanan ke pelabuhan.

Atas perbuatannya tersebut, MS terancam dijerat dengan pasal 242 ayat 1 dan atau pasal 220 KUHP. Sementara ES dijerat dengan pasal 242 ayat 1 dan atau pasal 220 dan atau pasal 221 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman maksimum tujuh tahun penjara.

Pada tempat yang sama, Kajari Natuna, Juli Isnur, mengatakan kejadian ini tepat pada Hari Raya Idul Fitri, di mana suasana sedang sepi. Hal ini digunakan mereka untuk kabur.

Ditambahkannya, pihaknya bersama Polres Natuna, Lanal Ranai, dan didukung DPRD Natuna, sangat serius untuk memberantas kasus illegal fishing ini.

Dan atas peristiwa tersebut, pihak Kejari Natina sudah mengirimkan surat laporan atas kaburnya tahanan illegal fhising bernegara warga negara Vietnam tersebut kepada kedutaannya. .

Sementara, Danlanal Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, mengatakan, mulai dari saat kejadian hingga saat ini pihaknya terus melakukan pencarian dengan menyisir pantai, pulau-pulau dan laut.

Harry, juga menghimbau kepada masyarakat, apabila ada melihat nelayan asing masuk ke wilayah Natuna, agar segera melaporkannya ke aparat terdekat, baik kepada polisi, maupun ke Pos – AL terdekat.

“Kita juga sudah mengerahkan kapal perang untuk membantu menjaga perbatasan,”ujarnya.

Ketua DPRD Natuna, Yusripandi, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polrer dan Kejari Natuna, serta Lanal Ranai atas keberhasilan yang dicapai dapat mengungkap kaburnya tahanan Illegal Fishing.

“Saya berharap kejadian seperti ini kedepannya tidak terjadi lagi. Apalagi ada masyarakat kita yang membantu kaburnya para tahanan tersebut, ini sangat melanggar hukum,”ujarnya.(mam)