THL Dirumahkan, DPRD Pasbar Gelar Hearing Gabungan

oleh -595 views
oleh
595 views
Hamsuardi, Bupati Pasaman Barat hadiri Hearing Gabungan DPRD Pasaman Barat tentang THL. dirumahkan, 7/6-2021. (foto: dok)

Pasaman Barat,—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) gelar Hearing Gabungan terkait tenaga Non PNS atau Tenga Harian Lepas (THL) yang kini berstatus dirumahkan, Senin 7/6-2021.

Hearing Gabungan di ruang Bamus Gedung DPRD Pasaman Barat Selasa 1/6-2021 dihadiri Pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Wakil Ketua I Endrayama Putra dan Wakil Ketua II Dalius K, Anggota DPRD Pasaman Barat serta hadir angsung Bupati Pasaman Barat Hamsuardi.

Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat telah merumahkan ribuan tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah.

Anggota DPRD Pasaman Barat sangat respel terkait THL dirumahkan oleh Bupati Pasaman Barat, gelar Hearing Gabungan, Selasa 7/6-2021.(foto: dok)

Pada Hearing Gabungan Komisi DPRD Pasaman Barat dan Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat, Dalius K mengatakan, alasan Bupati Pasaman Barat merumahkan THL, karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di tahun 2020 berdasarkan Anjab dan ABK yang selama ini over THL di Kabupaten Pasaman Barat.

Ali Nasir, Anggota Komisi I DPRD Pasaman Barat, menginginkan dan meminta kepada Bupati Pasaman Barat untuk menimbang dan memberikan kebijakan yang tidak saling merugikan.

Suasana Hearing Gabungan DPRD Pasaman Barat tentang dirumahkannya ribuan THL Pemkab, Senin 7/6-2021. (foto: dok)

Ali Nasir juga berharap, untuk tenaga kesehatan dan guru agar tidak dirumahkan atau diberhentikan karena menurutnya tenaga kesehatan dan guru memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat.

Jajaran Pemkab Pasbar serius ikuti Hearing Gabungan DPRD Pasaman Barat soal THL Dirumahkan, Senin 7/6-2021. (foto: dok)

Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi di Hearimg Gabungan DPRD Pasaman Barat membenarkan dirumahkannya THL yang bekerja di lingkungan organisasi perangkat daerah Kabupaten Pasaman Barat.

Ia juga menjelaskan,terkait Dirumahkannya THL bukan dilakukan secara semerta- Merta, namun THL yang dirumahkan memiliki kategori tertentu.

Hearing Gabungan DPRD Pasaman Barat dihadiri Bupati Hamsuardi, Ssnin 7/6-2021. (foto: dok)

“Untuk THL seperti tenaga kesehatan,guru, Damkar dan rumah sakit tidak akan dirumahkan, ” uaje Hamsuardi tegas, Rabu 9/6-2021.

Hamsuardi menegaskan merumahkan THL adalah kebijakan yang dianjukan pemerintah Pusat. (joni harahap)