Batusangkar, — Polres Tanah Datar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) setelah tiga bulan melarikan diri.
“Setelah tiga bulan melakukan penyelidikan dengan mengandalkan cek pos pada handphone yang dicuri, pelaku berhasil ditangkap di Kota Bukittinggi,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kapolsek Limo Kaum Iptu Aljufrimal di Pagaruyung, Kamis 21/3.
Kapolres menyebut anggotanya menangkap satu dari dua pelaku yakni Gogon Embia panggilan Godok (32 tahun), warga Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Sementara temannya Dikin sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Sementara, Kapolsek Aljufrimal menjelaskan waktu kejadian pencurian pada Rabu 5 Desember 2018 sekira pukul 05.15 Wib di rumah Perum Munggudama Malana Ponco, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, dimana saat korban Wirmas Darwis bersama istri sedang melaksanakan shalat Subuh berjamaah di masjid dekat rumahnya.
Sekembali dari masjid, korban melihat pintu rumah terbuka dan ada bekas dicongkel. Kemudian kamarnya dalam kondisi pakaian berserakan di kasur dan lantai.
Setelah diperiksa ternyata barang-barang berharga miliknya sudah raib seperti satu buah gawai, satu buah tablet, uang tunai sekira Rp8 juta, satu buah kamera, emas, dan surat-surat berharga seperti ijazah, sertifikat tanah, BPKB kendaraan roda empat dan dua.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Limo Kaum untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek menyebut tersangka Gogon sudah ditahan guna proses penyidikan selanjutnya dan barang bukti yang disita berupa satu buah gawai dan satu pelindung gawai.
Tersangka Gogon dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5, KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (fantau)