Tiga Kali Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa Ini Diamankan Polisi

oleh -334 views
oleh
334 views
Oknum mahasiswa (belakangi kamera( jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur (dok/eek)

Dharmasraya, — Pemuda berusia 23 tahun berstatus mahasiswa harus berususan dengan polisi karena didiga melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur.

Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya mengamnakan pemuda tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Tersangka diamankan di daerah Provinsi Jambi, kini tersangka telah berada di Polres Dharmasraya dalam tahap penyidikan dipimpin Kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya IPDA Marbawi, Rabu 1/6-2022.

Iptu Dwi Angga menegaskan Satuan Reskim Polres Dharmasraya mengaman seorang pemuda berinisal AI umur 23 tahun pekerjaan Mahasiswa. Tersangka diduga telah melakukan tidak pindana pencabulan.

“Tersangka dtangkap di daerah RT 08 Pangean bawah Kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo Provinsi Jambi pada hari Selasa kemaren,” ujar Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Penangkapan tersangka berawal dari Laporan Masyarakat ke polisi, Nomor: LP/B/113/V/2022/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/.

Adanya laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya dipimpin Kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata, bersama anggota melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

“Keterangan ke pendiik, tersangka mengakui perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” ujar Iptu Dwi Angga.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya ini mengatakan tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres di antaranya, satu helai baju kaos warna orange. satu celana jeans panjang wanita warna hitam. satu helai bra warna cream. satu helai celana dalam wanita warna cream

Selanjutnya tersangka ini akan menjalani beberap tahap pemeriksaan dan penyudik menyiapkan berkas perkaranya hingga kasus ini sampai ke pengadilan.

“Atas perbuatan oknum Seorang mahasiswa,yang telah melakukan tidak krimanal tindak pidana Perbuatan Persetubuhan Anak dibawah Umur dengan Ancaman Hukuman 5& 15 tahun melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang no 17 thun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”ujar Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo (eek)