Sijunjung,— No Kompromi, itu menjadi pemantik semamgat Satreskrim Polres Sijunjung sikat pelaku kejahatan di wiakyah hukum Polres tersebut.
Seperti disampiakan ke pers Kamis 20/5-2021 Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjing amankan (sikat) 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan dan 1 orang penadah barang hasil kejahatan.
Ketiga tersangka kejahatan itu diamankan anggota Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat Kamis tadi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K.
“Saat ini ke 3 orang pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sijunjung,” ujar Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan melalui AKP Abdul Kadir.
Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, saat ditemui di rungannya mengatakan Reskrim Polres Sijunjung membenarkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung,telah mengamankan tiga tersangka tersebut.
Keetiga tersangka tberinisial FRO umur umur 26 tahun, alamat Daerah Air molek kabupaten Indra Giri Hulu Riau dan MDA umur 34 tahun kecamatan Kuatan tengah Kabupaten Kuantan Sengingi Riau. kemudian EPO umur 21 tahun alamat Jorong Koto Tuo,Kenegarian Lubuk Tarok Kabupaten . Sijunjung.
“Ketiga orang pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat Laporan Polisi No : LP/ 08 / V /2021/SPKT SEK LUTA/ Res Sjj/ Sumbar, tanggal 18 MEI 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.dan kemudian Laporan Polisi No : LP/ 09/ V/2021/ SPKT Sek Luta/ Res Sjj/ Sumbar, Tanggal 19 Mei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”ujar AKP Abdul.Kadir Jailani.
Atas laporan masyarakat tersebut nggota Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyilidikan atas terjadi pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilyah hukum Polres Sijunjung yang merasakan masyarakat Sijunjung.
“Dengan penyilidikan dan kordininasi dengan Polres Kuansing, kami bersama anggota Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dan sejumlah barang bukti hasil pencurian di salah satu konter handphone di Teluk Kuantan, ” ujar Kasatreskrim.
Dari pengakuan pemilik konter tersebut, tim mengamankan 4 (empat) unit handphone dan 1 unit laptop yang diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana pencurian di Polsek Lubuk Tarok Sijunjung.
“Setelah dicocokan dengan data barang bukti sesuai laporan polisi, barang-barang tersebut sesuai dengan laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan di Polsek Lubuk Tarok, “ujarnya
Selanjutnya pemilik konter handphone tersebut, mengakui bahwa telah menerima atau membeli barang-barang tersebut dari salah seorang temannya yang berada di Sijunjung.
Dari informasi dan petunjuk tersebut, Kasat Reskrim dan tim bergerak cepat untuk melacak, menangkap dan pengamankan terduga pelaku pencurian yang telah meresahkan masyaraka Sijunjung.
“Kemudian tim kami melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut dan 1 orang lagi kita amankan diduga penadah ataa barang curian, ” ujarnya.
Barang bukti telah diamankan di antaranya dua buah pahat dari besi yang dipakai sebagai alat untuk mencongkel pada saat melakukan pencurian. satu unit sepeda motor Honda Revo, warna biru sebagai alat yang digunakan. satu helai kain sarung yang dipakai, oleh pelaku pada saat melancarkan aksi. empat unit handphone berbagai merk, hasil dari tindak pidana dengan pemberatan. satu buah tas sandang. satu unit laptop merk HP warna silver dan dua stel baju hasil pencurian. 1 stel celana levis hasil pencurian.kemudian 2 unit handphone yang dibeli oleh pelaku, dari uang hasil pencurian dengan pemberatan.satu 1 helai celana yang dibeli oleh pelaku dari uang hasil pencurian tersebut.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Tahanana Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan, pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”ujar Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani (***)