Tiga Pemuda Dharmasraya Kini Nginap di Tahanan Polres, Kasusnya Ngeriii..

oleh -194 views
oleh
194 views
Tiga pemuda tersangka kejahatan narkoba diancam 12 tahun penjara, ngibap di balik jeruji tahanan Polres Dharmasraya. (eek)

Dharmasraya, — Lagi Polres Dharmasraya bertindak, tiga pemuda Dharmasraya akhirnya nginap di tahanan Polres kabuten itu. Kasusnya pun ngeriii…

Tiga orang pemuda tersebut diamankan anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja.

Ketiganya disergao anggita SatresNarkoba Senin malam 13 Maret 2023. Penyergapan ketiga tersangka itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi .

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melahui Iptu Rusmadi didampingi Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi, Rabu 15/3-2023 mengatakan Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan tiga orang pemuda diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja.

“Penangkapan tersebut bermula dari informasimasyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis daun ganja di kecamatan Pulau Punjung. Atas informasi itu,  Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya bergerak lakukan penyilidikan,” ujar Iptu Rusmadi.

Setelah penyidikan Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya kata Iptu Rusmadi, awalnya mengamankan dua orang pemuda berinisial OF umur 22 tahun dan kemudian berinisial LPW umur 30 tahun.

“Keduanya diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja. kedua tersangka ditangkap saat berada di halaman Kantor Bupati Dharmasraya Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya,” ujar Iptu Rusmadi.

Dari tangan kedua tersangka itu ditemukan barang Bukti narkotika golongan satu ada daun ganja dan butiran kristal bening jenis shabu. serta handphone.

“Kemudian anggota kami melakukan penyidikan dan pengembangan kasus penangkapan pelaku tersebut, tidak berselang berapa waktu Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya. mengamankan seorang pemuda yang berinisal BR umur 25 di daerah Jorong Labuah Luruih Nagari Sungai Kambut,”ujar Iptu Rusmadi.

Lagi aparat menemukan barang bukti.dua paket besar berisikan batang, daun dan biji kering ganja kering, satu unit handphone merek Oppo warna hitam.

“Parahnya dari status tersangka pelajar dan mahasiswa,” ujarnya.

Ketiga pemuda tersangka bersama barang bukti atas dugaan tindak pidana memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja dan jenis sabu diamankan ke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan ketiga pemuda tersangka Narkoba dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) undang undang RI no 35 tahun2009 Tentang Narkokita dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Itpu Rusmadi, ngeri….(eek)