Tiga Pria Dikarengkeng karena Sabu

oleh -128 views
oleh
128 views
Jajaran Satresnarkoba Polres Dhamrmasraya tengah melakukan penangkapan tersangka Narkoba jenis sabu, Sabtu 18/6-2022. (dok/eek)

Dhamasraya,— Tiga pria dewasa diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu golongan 1 dikarengkeng Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Ketiganya diciduk anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Dharmasraya, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Rosmardi Sabtu 18/6-2022. Anggita Satresnarkoba juga amankan barang bukti paket narkoba jenis sabu dan peralatan.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, disampaikan Iptu  Rosmadi  didampingi Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi memastikan Satresnarkoba ciduk tiga tersangka diduga melakukan tindak kriminal narkoba.

 

“Kita menangkap 3 orang tersangka narkoba golongan satu jenis sabu, mereka berinisial I-R-S umur 43 tahun kemudian dua pelaku lainya berinisial S-J-I umur 33 tahun dan I-Y-A umur 36 tahun, juga diamankan paket narkoba jenis sabu dan peralatan hisap seperi bong padalokasi penangkapan yang berbeda,”ujar Iptu Rosmardi.

Penangkapan 3 orang tersangka tersebut bersadasarkan informasi masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Dharmasraya berkat informasi masyarakat itu, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Hasilnya kami mengamankan IRS di Lokasi Tempat Perestiwa (TKP) Jorong Sialang Gaung Kenagarian Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru, setelah di tangkap kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pertama ini dan kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan seperti bong dan satu unit handphone.”ujar Kasat.

Kasat Resnarkoba Iptu Rosmadi mengatakan dalam pemeriksaan didapat informasi tentang dua tersangka lainnya.

“Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan pengembangan, tidak butuh waktu lama kami akhirnya menciduk dua tersangka lagi, S-J-I umur 33 tahun dan I-Y-A umur 36 tahun, Lokasi Tempat Perestiwa (TKP) Jorong Lagan Jaya I Kenagarian Sipangkur Kecamatan Koto Salak kabupaten Dharmasraya.yang kami amankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan seperti bong dan satu unit handphone,”ujarnya.

3 orang tersangma kasus Kriminal Narkotika jenis sabu golongan 1 tersebut dengan barang bukti diamankan ke Polres Dharmasraya untuk di lanjutkan pemeriksaan.

“Atas perbuatan Pelaku tersebut di kenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Iptu Rosmadi (eek)