Tingkatkan Kesadaran Hukum, Pemkab Solok Selatan Bina Kadarkum

oleh -540 views
oleh

Solok Selatan, – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menilai masyarakat perlu mengetahui dan memahami segala bentuk regulasi yang diterapkan di kabupaten ini maupun regulasi lainnya di tingkat provinsi maupun berlaku secara nasional.

Sebab, dengan memahami aturan maka masyarakat pun akan mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara.


Bupati Solok Selatan H. Khairunas menyatakan menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Kita masyarakat perlu sadar hukum karena banyak regulasi peraturan yang ada, namun belum diketahui dan dipahami oleh masyarakat kita di Kabupaten Solok Selatan,” kata Khaiurnas dalam sambutannya pada pembukaan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Kabupaten Solok Selatan tahun 2024 di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan, Selasa (16/7-2024).

Melalui kegiatan ini diharapkan peserta akan mendapatkan pencerahan dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dengan.

Tujuannya agar agar setiap anggota masyarakat betul-betul mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan kewenangannya, sehingga tercipta sikap dan perilaku berkesadaran hukum untuk mematuhi dan mentaati hukum.

Kegiataan pembinaan ini dilaksanakan dengan narasumber berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Solok Selatan, dan Polres Solok Selatan.

Materi yang disampaikan seputar dasar-dasar tentang pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Desa Sadar Hukum.

Kemudian tentang pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Materi terakhir tentang budaya tertib lalu lintas di jalan raya berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Anggota Jalan.

Peserta kegiatan ini sebanyak 195 orang yang terdiri dari 39 Kelompok Sadar Hukum perwakilan di setiap nagari pada tujuh kecamatan se-Solok Selatan. (Kampai)