Tokoh Ummat, Revisi UU KPK Wajar

oleh -491 views
oleh
491 views
H Boy Lestari optimis Presiden RI Joko Widodo tak gegabah merevisi UU KPK. (foto: dok/nov)

Padang,—Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) H. Boy Lestari Dt. Palindih, mendukung penuh revisi Undang Undang (UU) No. 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KP). Bagaimanapun, KPK adalah lembaga negara yang menggunakan anggaran negara.

“Sebagai lembaga pengguna anggaran negara, KPK secara kelembagaan mesti di awasi,” ujar H. Boy kepada wartawan, Senin 16/9 di Padang.

Terkait dengan revisi UU KPK yang kini tengah bergulir di DPD RI H. Boy Lestari Dt Palindih menilai hal itu memang semestinya dilakukan. Karena, negara ini terus berkembang. Teknologi juga terus berkembang, karena itu aturan terhadap kinerja para komisioner dan penyidik di KPK juga perlu disesuaikan.

“Wajar dan sah sah saja UU KPK direvisi, agar bisa disesuaikan dengan kemajuan zaman dan perkembangan teknologi. UU KPK sekarang adalah produk belasan tahun lalu yang sudah seharusnya direvisi,” ujar H. Boy yang juga Ketua DPW Gebu Minang Sumbar.

H. Boy Lestari yang juga seorang Datuak di Agam, mencontohkan pada UU Pemilu yang selalu direvisi tiap lima tahun. Atau UU tentang Pemerintahan Daerah yang juga telah mengalami perubahan. Bahkan UU tentang kepolisian, juga telah diperbaharui.

Preiden Jokowi tentu tidak gegabah dalam merevisi Undang-undang tersebut, tentunya revisi berguna untuk memperkuat dan menyempurnakan sesuatu yang belum diatur.

“Jadi, soal revisi UU KPK ini tak perlu diperdebatkan dan ditakutkan. Presiden Jokowi kan sudah menyampaikan bahwa revisi UU KPK ini perlu dilakukan untuk penguatan KPK, bukan melemahkan,” kata H. Boy.

Karena itu, lanjut H. Boy, yang perlu dilakukan oleh para pegiat antikorupsi adalah bagaimana mengawasi perjalanan revisi tersebut dan memberi masukan agar revisi ini benar-benar sesuai keinginan masyarakat luas.

“Kalau kita bijak menyikapi revisi UU KPK ini, seharusnya para pegiat antikorupsi memberi saran dan masukan serta mengawasinya. Karena, menentangnya bukan cara yang intelek bila tanpa saran pemikiran agar revisi itu berjalan dengan baik dan sesuai dengan keinginan masyarakat,” ucap H. Boy.

Terakhir H. Boy menegaskan, semua produk-produk hukum dan aturan-aturan lainnya, tentu harus selalu direvisi untul menyempurnakannya.

“Hanya Al quran dan hadist yang tidak boleh direvisi karena sudah ketentuan dari Allah SWT,” tuntas H. Boy. (nov)