Jakarta,—Menyikapi Pemilihan Kepala Daerah semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2020, Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Melalui
Topik: Pandemi Belum Berakhir
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.