TPP Kota Pariaman Sudah Disetujui Kemendagri

oleh -131 views
oleh
131 views

Pariaman–Usulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Kota Pariaman sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendaggri) RI pada tanggal 20 Maret 2023. Selanjutnya menunggu proses harmonisasi Perwako dari Kanwil Kemenkumham Sumbar di Padang.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Pariaman,  Genius Umar pada saat memimpin apel gabungan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M di Kota Pariaman.

Apel gabungan juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad, serta  seluruh Kepala OPD yang berada di lingkungan pemerintahan Kota Pariaman.

“Keterlambatan tersebut disebabkan adanya beberapa perubahan regulasi keuangan yang terjadi dari pemerintah pusat ditambah dengan proses harmonisasi Perwako yang pada tahun-tahun sebelumnya belum ada, sehingga proses pencairan TPP juga tertunda”, jelas Genius.

“TPP ini penting, karena TPP adalah bagian dari kinerja ASN yang dihargai oleh Negara, dan mesti dibayarkan jika sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan”, sambungnya.

Ia juga menekankan Pemerintah Kota Pariaman tidak pernah menahan semua yang menjadi hak dari ASN, dan bukan hanya terjadi di Kota Pariaman saja namun penundaan ini juga merata terjadi di Kabupaten/Kota Sumatera Barat.

Selain itu dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H, Genius Umar juga sampaikan tentang perobahan jam kerja ASN yang biasanya masuk jam 7.30 wib pulang Jam 16.00 wib, tetapi selama bulan ramadhan  masuk jam 08.00 wib pulang jam 15.00 wib. Genius berharap output kerja ASN selama ramadhan tetap sama dengan hari-hari kerja biasanya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada semua ASN yang berada di lingkungan Pemerintahan Kota Pariaman yang telah bekerja secara ikhlas selama ini. Mudah-mudahan momentum ramadhan ini bisa dijadikan sebagai wujud perubahan diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”, pungkas Genius. (**)