TPS Pemilu Rawan, Bawaslu Pessel Telah Petakan

oleh -436 views
oleh
436 views
Syafrijal Chan, Anggota Bawaslu Pessel, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, pastikan telah petakan TPS rawan dan siapkan antisipasi, Sabtu 13/4 (foto:.niko)

Painan,—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) telah memetakan potensi kerawanan tempat pemungutan suara (TPS).

Syafrijal Chan, Anggota Bawaslu Pessel, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga menyebutkan di Pessel terdapat 1479 TPS dengan berbagai potensi rawan.

Ichan mengatakan tolak ukur dalam melakukan pemetaan tersebut dapat dilihat dari empat sisi dimensi. Antara lain pengukurannya terhadap dimensi hak pilih, kampanye, netralitas penyelengara serta dimensi saat masa pemungutan suara.

“Pada dimensi hak pilih, ini terkait adanya potensi daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih tambahan (DPTb), serta potensi pemilih yang berada dekat rumah sakit dan TPS yang berada dekat perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya”ujarnya di Painan, Sabtu, 13/4.

Sedangkan, pada dimensi kampanye hal yang menjadi potensi kerawanan yakni menyangkut adanya praktik politik uang yang dilakukan di sekitar TPS maupun tindakan atau perbuatan yang membuat isu sara serta hinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu tim kampanye peserta pemilu.

Selanjutnya, kata dia dimensi yang berkaitan dengan netralitas penyelenggara Pemilu dari tingkat TPS.

Dan ini juga menjadi tolak ukur Bawaslu Pessel untuk melihat ada atau tidaknya penyelanggara Pemilu yang ikut mengkampanyekan peserta Pemilu atau memihak terhadap salah satu pasangan calon.

Sementara, dimensi pada masa pemungutan suara, hal yang diukur yaitu TPS yang berada dekat kantor Parpol atau tim posko pemenangan.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemetaan TPS rawan yang dilakukan Bawaslu Pesel mulai dari 6 April hingga 11 April 2019 lalu, ditemukan bahwa dari 1479 jumlah TPS yang tersebar disana sebanyak 330 TPS dengan potensi DPTb, 615 TPS potensi DPK, 14 TPS dekat rumah sakit, 47 TPS dekat lembaga pendidikan atau perguruan tinggi serta 66 TPS yang berada dekat kantor parpol atau posko tim kampanye peserta pemilu.(niko)