Transparansi Bantuan Sosial dalam Penanganan Dampak Covid-19

oleh -999 views
oleh
999 views
Tangani pandemi pemerintah Tertutup, tunggu saja resistensi dan ketakpercayaan publik, Ilham Aldelano Azre. (foto: dok)

Oleh: Ilham Aldelano Azre

Dosen Jurusan Administrasi Publik FISIP Unand (1 dari 2 tulisan)

TRANSPARANSI merupakan sebuah konsep yang teramat penting dalam proses penyelenggaran Pemerintah saat ini,  dalam penaganan pandemi COVID-19 ini tentu saja Pemerintah dituntut untuk transparan, terbuka dan menjamin seluruh stakeholders untuk dapat mengakses berbagai informasi berkaitan dengan proses kebijakan pemerintah baik di level pusat ataupun daerah, pengalokasian anggaran, pemantauan dan evaluasi kebijakan yang dilaksanakan Pemerintah.

Informasi mengenai setiap kebijakan Pemerintah, seperti refocusing anggaran dalam APBD untuk penaganan Covid-19, proses penyaluran bantuan social bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dan daftar masyarakat penerima bantuan sosial baik melalui mekanisme pendanaan APBN (Bansos via Kemensos dan Dana Desa, Kartu Prakerja), APBD Provinsi dan ABD Kabupaten Kota harus tersedia dan gampang untuk diakses oleh masyarakat.

Transparansi dan Kepercayaan Publik
Dengan memiliki akses dan informasi tersebut, maka masyarakat secara langsung akan melakukan pengawasan yang bersifat partisipatif terhadap jalannya kebijakan yang dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

Selain itu masyarakat juga dapat menilai apakah Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah benar-benar bekerja dan mengabdikan diri kepada kepentingan masyarakat atau hanya bekerja untuk kepentingan kelompok tertentu saja.

Hadirnya transparansi dan akses informasi publik ini ke tengah publik, akan mendorong masyarakat bisa menilai sejauh mana Pemerintah Daerah/Kepala Daerah memiliki keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat, dan tentu saja bisa menentukan respon terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerahtersebut.

Akses informasi publik terkait bantuan sosial Pemerintah Daerah merupakan hak dari warga negara, apalagi dimasa Pandemi Covid-19 ini banyak masyarakat yang terkena dampak ekonomi dan tentu saja membutuhkan bantuan dari Pemerintah.

Dalam konteks Provinsi Sumatera Barat, menyadari bagaimana pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi terkait Bantuan Sosial bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19, dan juga berdasarkan rekomendasi Ombudsman Indonesia Perwakilan Sumatera Barat mengenai rekomendasi untuk penyediaan layanan informasi/pengaduan bantuan social Covid-19, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno pada tanggal 6 Mei lalu telah mengeluarkan surat kepada seluruh Bupati dan Walikota se Sumatera Barat berkaitan dengan

1.) Penyediaan saluran informasi/pengaduan bantuan social Covid-19 di masing-masing daerah,

2.) Adanya pejabat atau petugas khusu yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendaguan masyarakat

3.) Pemanfaatan media komunikasi pemerintah daerah dan media sosial dalam penanganan Covid-19

4.) Seluruh penerima bantuan langsung tunai (BLT), Jaring Pengaman Sosial (JPS), Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Kartu Pra Kerja dan bantuan lain untuk dipajang pada setiap kantor pemerintah mulai dari kantor kecamatan sampai nagari dan jorong serta tempat strategis lainnya, serta menginformasikan dlam website pemerintah Kabupaten/Kota.

Apresiasi tinggi tentu saja kita berikan kepada Gubernur Prof IP berkaitan dengan semangat dalam mendorong ruang publik untuk mendapatkan informasi mengenai bantuan sosial ini, selain itu beberapa seperti Walikota Pariaman Genius Umar juga membuat langkah yang progresif dengan memajang seluruh daftar penerima bantuan di kantor-kantor kecamatan, kelurahan dan desa yang ada di Kota Pariaman, dalam pemberian bantuan

Pemerintah Kota Pariaman juga membuat terobosan, dengan pemberian bantuan sosial yang bersifat non tunai melalui pembuatan rekening untuk masyarakat penerima Bank bekerjasama dengan BRI dan BNI, yang secara tidak langsung dalam jangka panjang juga akan mengedukasi masyarakat untuk lebih melek dengan perbankan.

Walikota Padang Panjang Fadly Amran juga telah membuat kanal khusus bansos.padangpanjang.go.id , dalam kanal setiap orang dapat mengakses data masyarakat penerima bantuan sosial baik melalui mekanisme APBN, APBD Provinsi Sumatera Barat, dan APBD Kota Padang Panjang di Kota Padang Panjang, selain itu Pemerintah Kota Padang Panjang juga membuat layanan Call Center 112 untuk menerima setiap pengaduan permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial ini.

Tentu saja Kepala Daerah lainnya juga melakukan inovasi-inovasi berkaitan dengan transparansi penyaluran bantuan sosial ini yang mungkin saja lepas dari pengamatan penulis.

Beberapa nagari di Sumatera Barat seperti Nagari Baringin di Kabupaten Tanah Datar, Nagari Tambang di Pesisir Selatan juga telah mengumumkan/memajang daftar penerima bantuan sosial di Kantor Nagari masing-masing, sehingga masyarakat nagari bisa melihat secara langsung dan mengevaluasi kelayakan penerima bantuan sosial tersebut. Dan penulis meyakini apa yang sudah dilakukan kedua Nagari ini akan atau sudah dilaksanakan oleh nagari-nagari lain di Sumatera Barat.

Kenapa transparansi dan keterbukaan informasi penerima bantuan ini menjadi penting dan wajib untuk dilaksanakan? Transparansi dan keterbukaan informasi merupakan salah satu modal dalam membangun kepercayaan publik sehingga setiap kebijakan yang dilahirkan Pemerintah tidak mengandung resisten yang tinggi dari masyarakat, dan implementasi kebijakan lebih mudah dilaksanakan dengan modal partisipasi aktif masyarakat.

Kepercayaaan publik terhadap Pemerintah dapat dilihat sebagai bahan evaluasi apakah Pemerintah telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan normatif publik, jika transparansi dan keterbukaan informasi ini terwujud, niscaya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggra negara, sekaligus menghindari protes masyarakat seperti dalam pemberian bansos sebagaimana yang telah terjadi di salah satu kabupaten di Sumatera Barat. Tingkat kepercayaan yang tinggi kepada Pemerintah akan membuat masyarakat secara sukarela utuk mematuhi setiap kebijakan pemerintah dan tentu saja alan mendorong proses pematangan demokrasi.(analisa, tulisan1)