Transparansi Vaksin Covid-19, Jika Tidak Maka Bisa Hoaks Jadi Kebenaran

oleh -382 views
oleh
382 views
Komisioner KI Bengkulu hindari hoaks, buka saja a-z tentang vaksin covid-19 ke masyarakat, Rakornas KI rekoemndasikan transpsransi vaksin covid-19, Selasa 27/10 (foto: dok)

Jakarta,—Rakornas Virtual Komisi Informasi (KI) se Indonesia berlangsung 26-27 Oktober 2020, bulir penting menjadi rekomendasi adalah tentang transparansi vaksin covid-19.

Komisioner KI Bengkulu Tri Sudanti SH menyatakan transparansi vaksin covid-19 perlu supaya tidak ada gorengan hoaks yang menjadi kebenaran di tengah publik.

“Jika vaksin itu tidak transparan tidak melewati prosedur BPOM pula, itu berarti soal keselamatan rakyat tidak transparan namanya, nanti akan timbulkan kecurigaan termasuk meninbulkan ketakutan soal kehalalannya,”ujar Tri kepada media ini Selasa 27 Oktober 2020 malam.

Vaksin itu harus mengungkap komposisi dan dampak akibat penggunaannya serta lain-lain kelaziman sebuah vaksin beredar ke masyarakat.

“Kalau vaksin transparan dan terbuka informasinya maka ini bisa meredam gorengan hoaks yang berseliweran di media sosial. tidak transparan sama saja pemerintah membiarkan hoaks menjadi kebenaran,” ujarnya.

Sedangakn Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi mendukung tranparansi soal vaksin covid-19 ke publik.

“Pihak berkompeten soal ini harus pioner dalam membuka informasi soal vaksin, jangan tunggu hoaks memiral baru diklarifikasi, dampakny tentu ada keraguan dan kebimbangan rakyat. Padahal vaksin ini menjadi penawar dari 7 bulan lebih negeri ini didera virus korona,”ujar Adrian.

Sementara itu pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-11 Komisi Informasi (KI) seluruh Indonesia berhasil membuat sejumlah rekomendasi untuk inovasi pelayanan Informasi Publik kepada seluruh Badan Publik (BP), baik lembaga pemerintah, legislatif, yudikatif dan badan lainnya.

Satu dari sekian rekoemndasi sebagai bukir pikir Rakornas KI se Indonesia adalah perlunya transparansi soal vaksin covid-19 yang telah menimbulkan resistensi di tengah masyarakat akibat simpang siurnya informasi mulai dari soal pengadaan vaksin, uji klinis hingga kemungkinan timbulnya efek samping jika vaksin diwajibkan dalam waktu dekat ini.

Rekoemndasi ini dirumuskan saat rapat pleno kedua Rakornas secara virtual  yang dipimpin Ketua KI Pusat Gede Narayana bersama Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Romanus Ndau Lendong dan Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi, Selasa siang tadi serta diikuti seluruh KI Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sejumlah tanggapan konstruktif disampaikan pada sesi tanya jawab antara peserta dengan Ketua Sidang Bidang Internal Dery Hendryan (KI Lampung) bersama Sekretaris Catharina Pancer Istiyani (KI Kalbar) dan Ketua Bidang Sidang Eksternal Romanus Ndau Lendong (KI Pusat) dan Sekretaris Sosiawan (KI Jateng).

“Pemerintah harus membuka informasi soal vaksin covid-19 agar terjadi trush (tingkat kepercayaan) oleh masyarakat, keterbukaan informasi soal vaksin ini harus dilakukan oleh semua BP yang tangani pandemic covid, mulai dari soal pengadaan dan produksinya,” kata Sosiawan tegas.

Menurut Sosiawan soal vaksin covid-19 itu bahwa publik atau masyarakat harus diberikan informasi yang benar akurat dan tidak menyesatkan menyangkut tingkat keamanan vaksin dan manfaat dan risiko yang ditimbulkan jika pemerintah mewajibkan penggunaan vaksin covid-19.

Secara detil, Bidang Sidang Eksternal juga menyoroti soal perlunya membuka informasi tentang jenis vaksin covid yang telah dibeli oleh pemerintah termasuk soal harganya apakah sudah kompetitif.

Terakhir menurutnya, perlu secara rinci pemerintah menyampaikan informasi mengenai apakah nanti ada biaya yang harus dibayar oleh masyarakat untuk program vaksin atau gratis agar masyarakat tidak terbebani dalam masa krisis covid saat ini, juga informasi yang jelas tentang tahapan dan tata cara pemberian vaksin secara massal yang mudah diketahui lewat pengumuman resmi pemerintah.(kare/reyhan/sisca)