Transportasi Online Antara Manfaat dan Penegakan UU Lalu Lintas

oleh -734 views
oleh
734 views
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Singgamata membuka FGD terkait transportasi online, Rabu 24/3 di Padang (foto: rian)

Padang,—Ditlantas Polda Sumbar menggelar Focused Group Discussion (FGD) terkait angkutan online  yang menjamur dan mendatangkan manfaat bagi banyak orang.

Bahkan keberadaan angkutan transportasi online kekinian termasuk dilematis bagi negara satu sisi beri keuntungan yakni kemudahan dan cepat melayani konsumen juga punya kelemahan soal kenyamanan dan ketakadaab regulasinya.

UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur angkutan berbasis online bahkan UU itu tegas melarang kendaraan roda dua dilarang menjadi angkutan umum.

Soal inj menjadi menarik diangkat Ditlantas Polda Smbar dalam rangka mengumpulkab pendapat dan aspirasi para pemangku kepentingan di Sumbar.

Tak tanggung-tanggung tiga pakar dihadirkan sebagai narasumber, Yosafra dari Unand, Suryadi dari UI dan Markus Priyo dari UGM.

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Singgamata menekankan bahwa FGD dilaksanakan atas perintah Kakorlantas Mabes Polri dalam menggali fenomena angkutan online di daerah.

“Tertib angkutan online untuk masyarakat, membuat keputusanya, bukan untuk Kokorlantas maupun Polri secara umum, tapi harus mengedepankan kebutuhan masyarakat luas,”ujar Singgamata, Rabu 24/4 di Gedung Rangkayo Basa Padangn

FGD mengangkat topik Rasionalisasi Hiruk Pikuk Angkutan Online dipandu moderator Cut Dona berlangsung hangat.

Ketua Organda Sumbar S Budi Syukur menekankan bahwa fenomena angkutan online yang menuntut tarif dan lain sebagainya, harusnya pemerintah tidak berikan lampu hijau.

“Mestinya angkutan online itu patuh pada UU Lalu Lintas dulu baru tuntut segala macamnya, bagaimana mau diakomodir kalau tidak patuh pada UU yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”ujar Budi.

Sedangkan pemilik spiritsumbar.com, Saribulih mengapa pemerintah lambat mengatur angkutan online.

“Sudah marak dan menjadi kebutuhan baru diatur padagal masalah sosial sarat di angkutan online tersebut,”ujarnya.

Budi juga mengatakan pemerintah jangan gegabah membuat aturan lain “UU 22 tahun 2009 adalah hukum positif sesyah UUD, jadi salah kalau ada aturan menteri yang mengatur itu melanggar hirarkis perundang-undangan namanya,”ujar Budi.

Sementara tidak bisa dipungkiri selain memudahkan dan cepat dalam layanan, ternyata transportasi online membuka lapangan pekerjaannya, apalagi era digitalisasi sekarang yang pasti penggina internet lebih suka dengan segala sesuatu berbasis online.

Akademisi Unand Yosafra menilai pendekatan angkutan online mesti komprehensive tak bisa sektoral, disampaikan saat FGD digelar Ditlantas Polda Sumbar, Rabu 24/4 di Padang. (foto: rian)

“Online tidak masalah tapi yang masalah sepeda motornya jadi angkutan umum yang tidak ada aturannya. Dan itu masalah dalam UU Lalu Lintas,”ujar Yosafra.

Menyikapi angkutan online akademisi Unand Padang ini mengajak semua pihaj melihat secara komprehensive jangan sektoral karena kontribusi online buat ekonomi dan serapan tenaga kerja besar.

“Meski tidak ada regulasi dan standarisasi terkait jaminan keselamatan penumpang, sehingga perlu terobosan jangan tunggu UU dulu,”ujarnya.

Sedangkan pakar komunikasi UI Suryadi mengatakan pilihan transportasi murah dilayani sampai ke pintu rumah. “Tapi keamanannya gimana,”ujar Suryadi

Dilanjutkannya transportasi apa punya kelemahan menurut survey antara kecewa dengan tidak beda beda tipis yakni 51 persen puas dan 49 persen kecewa.

“Serta perlu hati-hati, peluang kejahatan di angkutan online juga ada karena wajah driver dengan nomor kendaraan sering berbeda dari pesanan,”ujarnya.

Transportasi online kelemahannya juga ada, karena kata Suryadi aplikasi cendrung pengguna di profailing.

“Juga terganggunya keamananan keselamatan ketertiban dan kelancaran, karena pengemudinya ngetem di tempat konsentrasi pelanggan, mestinya mobile dong,”ujar Suryadi

Terkait UU menurut Suryadi ada di sektor penegakan hukum, kalau belum ada diatur karena UU Lalu Lintas sudah ada tinggal terbitkan PP-nya saja lagi.

“Tegas saja dengan penegakan hukum untuk kepastian hukum,”ujar Suryadi.

Semengara Markus Priyo, guru besar FH UGM sekaligus Tim Ahli Mabes Polri mengapresiasi sambutan Kombes Pol Singgamata mengatakan tidak mencari benar dan salah tapi semua persoalan yang ada cari solusi untuk kebutuhan masyarakat.

“Ungkapan Dirlantas Polda Sumbar sangat mencerahkan dan tidak saja untuk Sumbar tapi seluruh Indonesia,”ujar Markus.

Angkutan Online ada manfaat besarnya seperti dibicarakan pembicaraan sebelumnya terutama lapangan pekerjaan, murah dan mudahkan masyarakat.

“Tapi di perspektif hukum ternyata angkutan online ada perosalannya,”ujar Markus.

Seperti soal hak dan kewajiban sama terhadap pengusaha transportasi.

“Angkutan online gunakan mobil pribadi, kalau non online melekat aturan angkutan umum yang ada akhirnya menimbulkan kecemburuan karena hak dan kewajiban tidak sebanding,”ujarnya.

Lalu soal antar pengusaha daring seperti Go Jeck, Grab dan Uber sampai saat ini tidak ada kesepakatan bersama.

“Terbukti soal perang diskon dan fasikitas lain, tentu ada aplikator lain dirugikan, sehingga ada yang menuntut pengaturan sama,”ujarnya.

Lalu masalah dengan tiga komponen berkepentingan konsumen, driver dan provider.

“Hubungannya segitiga seperti uang titipan, lalu kenyamanan dan keamanan, termasuk data pribadi yang hubungkan konsumen dan driver,”ujarnya.

Lalu driver dengan aplikator soal hubungan hukum gimana apakah perdata atau ada soal ketenagakerjaan.

“Kalau hubungan ketenagakerjaan, kalau terjadi pemutus hububgan kerja maka ada kewajiban aplikator,”ujar Markus.(rian)