Transportasi Online dan Regulasi yangTepat untuk Mengatasinya

oleh -998 views
oleh
998 views

oleh
Yosritzal, Ph.D.
Pakar Transportasi Universitas Andalas

SAAT ini sedang berjalan upaya melakukan revisi terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pemantiknya tentu semakin maraknya angkutan online.

Menurut saya, UU No. 22 Tahun 2009 sebetulnya sudah cukup lengkap namun entah kenapa, sosialisasi dan aplikasinya masih tergolong lamban. Hal-hal yang belum detail pada UU tersebut, belum mendapatkan perangkat hukum yang lebih detail di bawahnya sehingga masih sulit dilaksanakan.

Melihat kepada sejarah pembentukan UU No. 22 Tahun 2009 yang berjalan alot, sepertinya revisi UU ini akan berjalan alot dan memakan waktu yang lama juga.

Padahal ekses negatif dari keberadaan angkutan online yang saat ini sedang beroperasi perlu segera dicarikan jalan keluar pengaturannya. Saat ini tidak ada ikatan kerja antara pemilik/pengemudi kendaraan dengan penyedia aplikasi melainkan hanya hubungan kemitraan yang dapat diputus secara sepihak.

Hubungan kemitraan yang dibuat membuat posisi tawar pengemudi menjadi lemah. Keselamatan konsumen juga belum jelas menjadi tanggung jawab siapa. Dari sisi pemerintah sendiri, pemerintah belum punya instrumen untuk mengontrol mereka.

Kita tahu keberadaan angkutan di jalan berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan; apa yang terjadi jika angkutan online banyak beredar dijalanan tanpa dapat dikontrol oleh pemerintah? Angkutan umum yang ada saat ini diikat sedemikian rupa oleh pemerintah baik dari segi jumlah, kewajiban-kewajiban dan larangan-larangannya (termasuk ngetem di jalan).

Sementara angkutan online belum ada instrumen yang mengatur sedemikian. Selain itu, perekrutan pengemudi tanpa memperhitungkan demand yang ada, dapat berakibat tidak terpenuhinya kebutuhan hidup pengemudi yang berujung kepada persaingan keras di lapangan antar sesama pengemudi.

Pertanyaan lainnya adalah, bagaimana dengan angkutan roda dua? Bisakah dijadikan angkutan umum? Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009, angkutan roda dua bukanlah angkutan umum sehingga tidak legal menaikkan penumpang dengan menarik bayaran.

Sebagai ahli transportasi, konsen saya adalah akan keselamatan lalu lintas. Fakta lapangan menunjukkan bahwa kendaraan roda dua adalah kendaraan dengan jumlah kecelakaan tertinggi dan ketika terjadi kecelakaan, mereka juga menjadi korban terparah. Lalu bagaimana dengan masyarakat yang terlanjur terbantu dengan adanya angkutan online tersebut?

Tugas pemerintahlah untuk menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman dan murah bagi masyarakat. Jika pemerintah belum mampu melayani kebutuhan yang demikian besar, maka bolehlah pemerintah membuat pengecualian pada daerah yang belum dinaungi layanan angkutan umum. Namun tetap saja sebaiknya minimal roda tiga seperti bajaj yang penumpangnya terlindung.

Bagi yang telah terlanjur menjadi mitra angkutan online roda dua, mestinya dapat diupayakan oleh pemerintah jalan keluar agar kesempatan mereka berusaha tetap ada sehingga keluarganya tidak terlantar.

Permen No 108 Tahun 2017 sebagai respon cepat pemerintah sudah berhasil menutupi sebagian kekosongan aturan namun masih ada banyak hal yang belum tercakup dalam Permen tersebut.

Selain itu, bisnis angkutan online ini bukanlah semata urusan angkutan umum dan lalu lintas jalan raya, namun lebih dari itu juga mencakup antara lain urusan ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, persaingan usaha, informasi dan komunikasi, dan pengumpulan dana masyarakat dalam jumlah besar.

Oleh karena itu, solusi dari Permen hanya akan menyelesaikan sedikit dari banyak permasalahan angkutan online tersebut. Menurut hemat saya, diperlukan aturan yang lebih tinggi dari sekedar Permenhub yang dapat berlaku lintas kementerian dan penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh semua perangkat hukum negara.

Kesimpulannya, jika kebutuhan pengaturan angkutan online dengan pengaturan yang lebih kuat dan lebih lengkap dari Permen 108 tahun 2017 dapat dilakukan, maka revisi UU no. 22 tahun 2009 belum perlu dilakukan tergesa-gesa.

Silahkan perancang UU meneruskan rancangan UU dengan menyesuaikan dengan tuntutan zaman seperti perlu antisipasi Autonomos yang suatu saat akan masuk ke Indonesia dan beberapa koreksi minor dari aturan yang sudah sedikit ketinggalan, namun belum perlu ditargetkan segera selesai untuk semata mengatur angkutan online. Angkutan online sepertinya masih dapat di atur dengan mendefinisikannya sebagai angkutan sewa seperti dalam Permen 108 tahun 2017.(*analisa)