Tujuh Fraksi di DPRD Padang Tolak Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

oleh -866 views
oleh
866 views
Paripurna DPRD Padang tentang Pengesahan Revisi Perda KTR Rabu 27/12 dipending. (foto: dok)
Paripurna DPRD Padang tentang Pengesahan Revisi Perda KTR Rabu 27/12 dipending. (foto: dok)

Padang,—DPRD Kota Padang pada paripurna Rabu 27/12 kemarin memending pengesahan Ranperda Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Sesuai rapat pimpinan dengan ketua-ketua Fraksi di DPRD, pengesahan Ranperda Revisi Perda KTR kita pending,” ujar Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti di parpipurna dewan.

Alasan memending revisi Perda itu, karena sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di DPRD Kota Padang menolak revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang.

“Tujuh fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Perjuangan Bangsa, Fraksi PPP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi NasDem dan Fraksi Hanura. Sedangkan dua fraksi yang menerima adalah Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera,”ujar Elly.

Rapat Paripurna DPRD menjelang akhir tahun 2017 ini dihadiri Wali Kota Padang  Mahyeldi Ansyarullah

Elly didampingi pimpinan DPRD lain Wayu Iramana Putra dan Muhidi berjalan panas, hujan interupsi mewarnai parpurna kemarin.

Namun, bahasa dipending di pariourna dipersoalkan Anggota DPRD Padang Maidestal Hari Mahesa.

Menurut politisi PPP ini kata dipending tidak ada dalam tata tertib DPRD.

“Bahasa pending itu tidak ada dalam tatib sepanjang hemat saya. Setelah tahapan loby, yang ada itu adalah ditolak atau diterima Ranperda,” ujarnya.

Esa wakil rakyat tiga periode ini menegaskan, sejak dirinya menjadi anggota dewan sudah masuk tahun ke 14, baru kali ini mendengar istilah pending.

“Saya menyakini tidak ada istilah pending di dalam Tatib maupun dalam tata beracara sidang DPRD yang mengatakan pending rapat paripurna pandangan akhir fraksi,”ujarnya.

Sehingga itu Maidestal Hari Mahesa bersikeras meminta Ketua DPRD dan pimpinan DPRD untuk membacakan pasal yang menyatakan pending.

“Tapi kenyataannya sampai paripurna tutup ketua dan wakil.ketua tidak bisa menjawab.,”ujar Esa.(*wanteha).