Tuntutan Terdakwa Dugaan Korupsi BKZ Satu Tahun, Ini Penilaian Penyuluh Anti Korupsi Muda

oleh -996 views
oleh
996 views
Penyuluh Anti Korupsi Muda Bobson Simbolon heran tuntatan terdakawa 1 tahun dna ada fakta hilang di uraiian tuntutan jaksa pada persidangan dugana korupsi APD Fiktif dengan terdakwa Kadis Kesehatan Payakumbuh Bakhrizal, Rabu 13/7-2022. (dok/han)

Payakumbuh — Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan APD Covid 19 Kota Payakumbuh saat telah sampai ke pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikot Kota Padang, Senin kematin.

Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan Pasal 3 UU PTPK dangan tuntutan 1 (satu) tahun penjara. Dari uraian Surat Tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan, banyak sekali kejanggalan yang muncul, bahkan ada beberapa fakta persidangan yang hilang dari uraian fakta persidangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, demikian diungkap Penyuluh Anti Korupsi Muda Bobsom Samsir Simbolon SH,CLA,CPLC,TLC,CMI,CH, CHt kepada tribunsumbar.com, Rabu 13/7-2022.

 

Bobson Samsir Simbolon, mengatakan, kejanggalan pertama adalah Penuntut Umum menuntut Terdakwa 1 (satu) tahun dengan Pasal 3 UU PTPK..

“Tuntutan 1 (satu) tahun tersebut adalah wujud dari ketidakyakinan dari Penuntut Umum sendiri terhadap pembuktian yang telah diajukannya kehadapan persidangan, baik itu melalui Saksi, Ahli dan Alat Bukti Surat,” ujar Bobson.

Bobson samsir Simbolon melihat sejak awal perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) tersebut dinaikkan ke tahap Penyidikan, sebenarnya sudah sangat terasa sekali ada kekeliruan dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh dalam menanganinya, terlebih hasil Gelar Perkara di Jamwas Kejagung RI yang salah satu hasil eksposnya adalah meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk mengambil alih penanganan Dugaan TPK tersebut.

“Harusnya, jika penuntut umum yakin dengan pembuktian yang diajukannya kepersidangan, maka tuntutan yang diajukan tidak 1 (satu) tahun, Coba kita lihat persidangan sebelumnya, Penuntut Umum menghadirkan Ahli, Auditor, dan Saksi fakta yang  jumlahnya hampir sepuluh orang, pembuktian itu sudah sangat maksimal dan full power, tetapi dengan pembuktian yang sangat maksimal itu, kenapa penuntut umum justru menuntut cuman 1 (satu) tahun?,” kata Babson bertanya.

Kemudian Bobson Simbolon juga mengatakan hal tersebut sudah sangat kuat untuk dijadikan indikator bahwa Penuntut Umum ragu dan tidak yakin dengan pembuktian yang diajukannya ke Persidangan. Keraguan dari Penuntut Umum itu pasti mempengaruhi keyakinan Hakim dalam memutus perkara aquo nantinya, jika Penuntut Umum yang mendakwa dan menuntut Terdakwa saja sudah tidak yakin dan ragu dengan pembuktiannya sendiri.

“Maka hakim juga nantinya tidak pikir panjang lebar lagi untuk memutus bahwa perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur dari Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider Penuntut Umum karena Penuntut Umum tidak dapat membuktikan seluruh Dakwaannya, artinya Terdakwa harus diputus bebas dari segala Dakwaan Penuntut Umum,” ujarnya.

Kejanggalan selanjutnya, kata Simbolon, di dalam agenda sidang pemeriksaan Saksi yaitu Walikota Payakumbuh, ada fakta persidangan yaitu adanya arahan dan petunjuk dari  Walikota Payakumbuh kepada Terdakwa untuk menemui sosok Bunda Putri yang menjadi pemasok APD yang dikatakan fiktif oleh Penuntut Umum.

“Fakta persidangan tersebut hilang dan sama sekali tidak ada termuat didalam uraian fakta persidangan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum, padahal fakta persidangan tersebut adalah cikal bakal atau awal mula munculnya perbuatan Terdakwa yang menurut Penuntut Umum adalah perbuatan Tindak Pidana Korupsi,”uajr Bobson.

Penuntut Umum memulai uraian fakta persidangan dari adanya perbuatan terdakwa yang meminta bawahannya membuat kontrak fiktif, padahal muculnya Kontrak fiktif yang dimaksud Penuntut Umum itu adalah tidak bisa dipisahkan dari fakta persidangan adanya arahan dan petunjuk dari  Walikota Payakumbuh kepada Terdakwa untuk menemui sosok Bunda Putri yang menjadi pemasok APD yang dikatakan fiktif oleh Penuntut Umum.

“Harusnya Penuntut Umum memulai fakta persidangan dari peristiwa adanya arahan dan petunjuk dari Walikota Payakumbuh kepada Terdakwa untuk menemui sosok Bunda Putri yang menjadi pemasok APD yang dikatakan fiktif oleh Penuntut Umum agar Kontrak dan APD Fiktif yang dimaksud oleh Penuntut Umum itu memiliki latar belakang dan hubungan kasualitas, kan tidak mungkin terjadi ada Kontrak Fiktif dan APD Fiktif jika tidak ada peristiwa yang melatarbelakangi atau peristiwa penyebabnya?,” tegasnya.

Bobson Simbolonsebagai Penyuluh Antikorupsi, melihat dan menyaksikan adanya kejanggalan didalam Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Bobson Simbolon sangat merasakan ada yang sangat-sangat keliru didalam penanganan Dugaan TPK Pengadaan APD Kota Payakumbuh 2020. Terlebih lagi dengan hilangnya fakta persidangan di dalam Tuntutan Penuntut Umum itu.

“Saya yakin Penuntut Umum tidak akan melindungi siapapun yang terlibat dan berperan dalam perkara aquo, tetapi dengan hilangnya fakta persidangan dalam Tuntutan Penuntut Umum tentang adanya arahan dan petunjuk tersebut  kepada Terdakwa untuk menemui sosok Bunda Putri yang menjadi pemasok APD yang dikatakan fiktif oleh Penuntut Umum, hal itu justru telah melepaskan orang lain dari jeratan hukum, padahal berdasarkan fakta persidangan orang lain itu harus dimintai pertanggung jawaban pidana,”ujar Bobson Simbolon.

Bobson Simbolon juga mengajak masyarakat luas agar memberikan perhatian yang serius dalam mengawasi proses persidangan selanjutnya, jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum, tetapi orang yang sesungguhnya bersalah justru terlindungi dan tidak dijerat dengan hukum.

“Pemberantasan Korupsi itu tidak bisa dilakukan dengan cara–cara yang korup, jika kekeliruan yang muncul dalam Penyidikan dan Penuntutan Dugaan TPK Pengadaan APD Kota Payakumbuh tersebut disengaja oleh oknum Penegak Hukum terkait, maka yang disajikan kepada Masyarakat sebenarnya bukanlah proses hukum terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi, tetapi sikap korup untuk menjadikan satu peristiwa menjadi seolah-olah Korupsi padahal bukan Korupsi. Jangan sampai Oknum-oknum Penegak Hukum justru menyandingkan Pemberantasan Korupsi dangan Pemberantasan Lawan Politik,”ujarnya.

Disisi lain, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh Saut Berhard Damanik saat dikonfirmasi mengenai pernyataan dari Penyuluh Anti Korupsi Muda, tentang Tuntutan “Malu-malu Tapi Mau” dan Hilangnya Fakta Persidangan Dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum, sampai berita ini diterbitkan masih belum memberikan jawaban. (han)