Uihhh Paten… Bandar Togel Diciduk Polisi

oleh -299 views
oleh
299 views
Reskrim Polres tangkap tersangka judi togel, itu barang bukti praktek perjudian yang meresahkan masyarakat, Minggu 7/8-2022. (ger)

Bukittinggi — Untuk menimalisir angka kejahatan, terutama dugaan pidana perjudian, Polres Bukittinggi lewat jajaran Satreskrim Polres seorang tesangka judi online jenis togel, di Rumah Makan Ampera Terapung di Jorong Pakan Sinayan, Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek, Agam Sumatera Barat.

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, didampingi Wakapolres Bukittinggi Kompol Suyatno, S, S.I.K, M.H, dan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H, membenarkan peristiwa penangkapan seorang tersangka togel, Minggu kemarin.

“Benar jajaran kami di Satreskrim telah menangkap laki-laki berinisial J (47) dugaan pidana perjudian di Jorong Pakan Sinayan, Nagari Kamang Mudiak,”ujar AKBP Wahyuni.

Kapolres Bukttinggi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjudian.

“Kalau masyarakat mengetahui lokasi perjudian dapat menghubungi dan memberi informasi kepada para Bhabinkamtibmas, Kapolsek, atau dapat menghubungi nomor telepon 110,” ujar AKBP Wahyuni.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H mengatakan tersangka J tersebut tertangkap tangan melakukan kejahatan jenis judi togel online, dan saat dilakukan penangkapan dari tersangka J berhasil disita berupa 2 (dua) unit Handphone, uang tunai sejumlah Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar kertas yang berisikan angka togel, kemudian tersangka J digelandang ke Polres Bukittinggi bersama barang bukti.

“Kepada tersangka penyidik menjeratnya  dengan pasal 303 KUHP, dan saat ini tersangka J ditahan di Rutan Polres Bukittinggi,” ujarnya (ger).